Suara.com - Polres Jakarta Utara menggelar perkara kasus narkoba musisi Jaka Hidayat eks drummer BIP. Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020), banyak fakta mengejutkan yagn dipoleh dari lelaki 45 tahun tersebut.
Jaka Hidayat ditangkap di sebuah hotel berinisial C di kawasan Jakarta Utara pada 2 September 2020. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh polisi dari laporan masayrakat.
"Informasi tersebut dilanjuti oleh tim narkoba Polres Jakarta Utara di bawah pimpinan AKP Siahaan," terang Kompol Sudjarwoko.
Setelah melakukan pengecekan, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari NY. Setelah diinterogasi, NY mengakui akan memberikan sabu kepada JH.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar tempat Jaka Hidayat meningap. Dari situ ditemukan narkoba jenis sabu seberat dengan berat brutto 0,34 gram.
"Kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, tersangk positifi metafetamin," jelas Kompol Sudjarwoko.
Atas kasus ini, Jaka Hidayat dan NY dikenakan Pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Kompol Sudjarwoko menambahkan.
Jaka Hidayat merupakan mantan personel grup musik BIP. Bersama bandnya tersebut ia ikut meramu album Udara Segar (2004) The Best of BIP (2003) serta Turun dari Langit (2001).
Baca Juga: Jaka Hidayat eks Drummer BIP Pakai Sabu Sejak 2002
Bukan hanya bersama BIP, musikalitas Jaka Hidayat juga terbukti saat ia terlibat di penggarapan album Mayangsari bertajuk Tiada Lagi.
Ada pula projek lainnya bersama Erwin Gutawa, Ari Lasso, Atiek CB hingga penyanyi legendaris Broery Marantika.
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan
-
Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan
-
Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit
-
6 Film Horor 2026 Paling Dinantikan yang Siap Menghantui Bioskop!
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Thriller Medis, Terbaru Reverse yang Dijamin Bikin Tegang
-
Mahalini Dicap Sombong, Ingat Lagi Pernyataan Irfan Hakim Soal Sikap Jebolan Ajang Pencarian Bakat
-
Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Karya Badai di Konser 20 Tahun, Promotor Pastikan Royalti Dibayar
-
Kronologi Isu Perceraian Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Mencuat, Berawal dari Konten TikTok
-
Suami Yulia Baltschun Akui Selingkuh, Bawa Selingkuhan ke Tempat Bulan Madu di Kyoto
-
Film Crocodile Tears Angkat Keluarga Toxic: Penuh Cinta Tapi Menyekap