Suara.com - Aktor Dwi Sasono mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak lama, tepatnya sejak 1998. Dia menyebut sebetulnya sudah berniat berhenti memakai barang haram tersebut.
Hanya saja momen Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat Dwi Sasono tergiur kembali menyicipi ganja tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Dwi Sasono dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020),
"Sebetulnya udah lama saya niat mau berhenti. Tapi karena PSBB ini kemarin saya dihubungin Chand, karena nggak ada kerjaan," ujar Dwi Sasono kepada Majelis Hakim.
"Jadi saya pikir saya mau coba saya akhirnya tergoda karena nggak ada kerjaan dan di rumah aja," sambungnya lagi.
Dalam pengakuannya, dia mengatakan tidak ada yang tahu kalau dirinya memakai ganja sejak puluhan tahun lalu. Hanya ia dan teman penyalur ganjanya yang tahu hal itu.
"Tidak ada yang tahu (soal pakai ganja), hanya saya sendiri dan Chand yang ambil (ganja)," kata Dwi Sasono dalam sidang.
Dwi Sasono mengklaim kalau tidak ada orang lain yang mengetahui kalau dirinya adalah pengguna ganja.
"Pertama kali mencoba tahun 98 itu sama teman-teman, karena situasional untuk pas sama temen-temen aja," tuturnya.
Baca Juga: Konsumsi Ganja Sejak 1998, Dwi Sasono Klaim Tak Ada Orang Lain yang Tahu
Meski sejak 1998 usai lulus SMA mencoba ganja, ia sempat 12 tahun tidak memakai. Sebelum tertangkap kemarin, ia mengaku tiga tahun lalu juga sempat mengisap ganja.
"Sangat terputus-putus sekali, saya sempat 12 tahun nggak pakai. Bahkan sekarang ini saya pakai, sebelum ketangkap saya pakai 3 tahun lalu," ujarnya.
Kendati demikian, Dwi Sasono mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia benar-benar kapok atas hal itu.
"Saya benar-benar menyesal. Kapok," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono.
Berita Terkait
-
Dwi Sasono Kena Musibah, Apa Bahaya Garam di Tangki Bensin Mobil? Ini Penyebab dan Solusinya
-
5 Dugaan Penyebab Tangki Mobil Dwi Sasono Dipenuhi Bubuk Putih, Nomor 3 Masuk Akal
-
Dwi Sasono Temukan Serbuk Putih di Tangki Mobil, Sabotase atau Bensin Oplosan?
-
Review Film Keluarga Super Irit: Lebih dari Sekadar Komedi, Satir Ringan yang Kena Banget!
-
Perbedaan Film Keluarga Super Irit vs Komik, Adaptasi dari Manhwa Korea
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Ada Nama Zayn Malik di Arsip Jeffrey Epstein, Ternyata Ini Alasannya
-
5 Potret Lawas Denada dan Ressa, Belum Tahu Berfoto dengan Ibu Kandung
-
Ressa Tak Diakui, Emilia Contessa Pernah Desak Denada Kasih Cucu Laki-Laki
-
Arbani Yasiz Lamar Yasmin Napper di Masjid, Penonton Bakal Baper
-
Dituduh Persulit Bertemu Anak, Virgoun Balas dengan Foto Ini Bikin Inara Rusli Tak Berkutik
-
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron