Suara.com - Sidang kasus 'IDI Kacung WHO' yang menyeret drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx kembali digelar secara virtual pada hari ini, Selasa (22/9/2020).
Dalam sidang yang dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu, Jerinx SID sempat dua kali ditegur Majelis Hakim.
Pertama, lantaran Jerinx SID tak ditemani kuasa hukumnya. Soal itu, dia mengaku tidak tahu menahu mengenai alasan tim kuasa hukum tidak mendampinginya.
"Tidak ada (pengacara), dan saya tidak tahu kenapa," kata Jerinx SID menjawab, Selasa (22/9/2020).
"Coba hubungi yaa," lanjutnya.
Sidang pun diskors selama 15 menit. Meskipun begitu, pengacara Jerinx SID masih belum hadir.
Karena itu, suami Nora Alexandra ini kembali mendapat teguran yang keras. Apalagi, dia kedapatan sibuk memainkan ponselnya.
"Saudara terdakwa. Tolong konsentrasi ke sidang ini. Itu menggunakan hp ya," kata Majelis Hakim.
Tak cuma itu, video layar yang menampakkan Polda Bali tempat Jerinx SID berada pun sempat mati. Saat kembali menyala, justru tampak seorang perempuan membawa bingkisan untuk Jerinx SID.
Baca Juga: Ajak Jerinx, Dokter Tirta Umumkan Akan Jadi Calon Presiden 2024
Perempuan itu lantas mencipratkan sesuatu ke Jerinx SID. Prosesi doa pun tampak sedang dilakukan, sehingga sidang kembali diskors 5 menit.
"Karena masih ada kegiatan dari terdakwa sidang diskors 5 menit lagi ya," ujar Majelis Hakim lagi.
Saat sidang dimulai kembali, Jerinx SID pun sudah didampingi kuasa hukumnya. Kendati demikian, Jerinx SID tetap melakukan protes lantaran berharap sidang digelar secara offline.
"Yang mulia, saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online melainkan digelar offline. Karena sidang ini bukan untuk kepentingan saya saja atau jaksa penuntut umum atau hakim, tapi untuk korban," kata Jerinx SID keberatan.
Dalam sidang sebelumnya, Jerinx SID dan 12 pengacaranya menghebohkan publik karena walkout di tengah sidang. Namun, dakwaan tetap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan, pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini diancam sejumlah pasal. Sebut saja Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
-
Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Viral Lagi Pengakuan Dinar Candy dan Lisa Mariana: Sosok S Diduga Simpanan Ridwan Kamil
-
Jejak Karier James Ransone, Aktor Kawakan yang Ditemukan Tewas Bunuh Diri
-
Lirik Lagu dan Chord Natal Telah Tiba Mitha Talahatu, Sambut Kelahiran Yesus
-
Cara Ikut Undian iPhone 16 Pro dengan Menonton Film di CGV
-
Deretan Episode Kunci Jelang Nonton Stranger Things Season 5 Volume 2, Wajib Rewatch!
-
Gaya Nyentrik White Shoes & The Couples Company di Soundrenaline 2025
-
Cuma karena Masuk Masjid, Marsha Aruan Dicurigai Mualaf
-
Dibela Anak saat Dihujat Pacari Berondong, Olla Ramlan Terharu
-
5 Bukti Cocoklogi Aura Kasih dan Ridwan Kamil, Ada Lukisan hingga Buket Bunga
-
Ada yang Ajak Nikah, Aura Kasih Kasih Syarat Ogah Ketemu Tiap Hari