Suara.com - Tim kuasa hukum Lucinta Luna masih tetap dengan pembelaannya bahwa kliennya tidak bersalah. Bahkan mereka optimistis kliennya bisa bebas dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Insya Allah optimis, insya Allah," ungkap AAFS, kuasa hukum Lucinta Luna, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).
Walau merasa optimistis, AAFS mengaku belum lega. Pasalnya kemarin hakim belum memutus perkara Lucinta. Rencananya putusan baru dibacakan pada Rabu depan.
"Belum (lega), kan baru pembacaan duplik. Pembacaan duplik tanggapan replik dari jaksa penuntut umum yang kemarin. Jadi bahwa kami prinsipnya masih tetap berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan dari JPU," sambungnya.
Kuasa hukum Lucinta Luna pun kembali memberikan beberapa fakta terkait kliennya tidak terbukti memiliki pil ekstasi. Apalagi dari hasil tes urine dinyatakan negatif setelah menjalani pemeriksaan di BNN.
"Karena pada saat penangkapan ekstasi tersebut tidak dalam penguasaan saudara terdakwa Lucinta Luna dan hasil tes urine dari BNN hasilnya semua negatif. Negatif ekstasi, benzo, dan itu yang harus diajukan acuan seharusnya," sambungnya.
Namun Lucinta Luna tidak memungkiri dulu pernah menggunakam barang haram tersebut saat di Malaysia. Sehingga AAFS menolak adanya hasil tes rambut Lucinta.
"Karena kalau tes rambut bisa tiga bulan ke belakang, mungkin bisa lebih. Sama saja dong, kasihan banyak orang nanti yang dulu pemakai sekarang sudah nggak, ternyata di rambutnya masih positif. Dipenjarain aja tuh semua orang," ujarnya.
Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tiga orang lainnya, termasuk sang kekasih, juga turut diamankan.
Baca Juga: Jelang Vonis, Lucinta Luna Jalani Puasa Daud
Sejumlah barang bukti, yaitu dua butir pil ekstasi, lima butir tramadol, dan tujuh butir riklona, berhasil diamankan saat penggeledahan.
Jaksa menuntut tiga tahun penjara ke Lucinta Luna. Ia dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Selain itu, Lucinta Luna juga dikenai untuk membayar denda sebesar Rp 25 juta sebagai sanksi atas perbuatannya. Rencana majelia hakim bakal membacakan putusan sidang pada Rabu (30/9/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Selamat! Lina Mukherjee Dikaruniai Anak Pertama Berjenis Kelamin Laki-Laki
-
Sempat Marah-Marah, Perseteruan Lucinta Luna dan Traveloka Berujung Manis
-
Lucinta Luna Ngamuk, Uang Tiket Pesawat Tak Kunjung Direfund Layanan Travel
-
Lucinta Luna Lulusan Apa? Netizen Sebut Aura STM-nya Keluar Saat Demo
-
Heboh! Lucinta Luna Orasi di Depan DPR, Sindir Pemerintah hingga Kibarkan Bendera One Piece
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Manajer Bongkar Pendapatan Fajar SadBoy Setahun, Cuma Segini
-
Nama Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar Belum Juga Diumumkan, Ini Sedikit Bocorannya
-
Isu Riders Fajar SadBoy Ribet, Manajer Beri Bantahan: Tiket Cuma 2 pun Kami Jalan
-
Fajar Sadboy Akhirnya Bicara soal Diludahi Indra Frimawan: Dia Sudah Minta Maaf
-
Dudung Abdurachman Banting Setir Jadi Penyanyi, Gandeng Fajar Sadboy
-
Tiffany Young dan Byun Yo Han Resmi Menikah, Isu Hamil Duluan Mencuat
-
Ibu Tiri Bohong di 2024, Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Usut Kasus Kematian Nizam
-
Shutter Dipuji Mahakarya Horor Asia, Bagaimana Versi Indonesia yang Lagi Tayang di Netflix?
-
Belum Pulang ke Indonesia, Alumni LPDP Irawati Puteri Dituding Bawa Kabur Uang ILDS
-
Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Masih Pikir-Pikir Talak Inara Rusli