Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung menunjuk hakim mediator, di sidang perdana gugatan perdata ProAktif terhadap Syakir Daulay.
Sidang yang sempat molor beberapa jam baru dimulai jelang sore hari. Saat sidang berlangsung, Syakir Daulay sebagai terlapor tak terlihat. Bintang sinetron Fatih di Kampung Jawara itu hanya diwakili pengacara.
Begitu juga dengan ProAktif sebagai pelapor, hanya diwakili oleh tim kuasa hukum. Mereka pun hanya memberikan berkas perkara sidang dan sidang kembali dilanjutkan pada 6 Oktober 2020, atau Selasa pekan depan.
"Tadi kami sudah melengkapi semua kelengkapan yang berhubungan dengan persiapan perkara. Tadi juga hakim majelis sudah menunjuk hakim mediator untuk memimpin mediasi untuk sidang pada 6 Oktober ke depan," kata pengacara ProAktif, Abdul Fakhridz Al Donggowi, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Dalam gugatannya, ProAktif menuntut Syakir Daulay mengganti rugi dan meminta untuk merehabilitasi nama pemilik ProAktif, Agi Sugiyanto.
"Yang ini terkait dengan gugatan kami pada perkara nomor 667. Dengan gugatan ganti rugi dan mohon rehabilitasi nama Pak Sugiyanto sebagai penggugat atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Syakir Daulay sebagai pihak tergugat," katanya menjelaskan.
"Ini gugatan perdata, gugatan untuk menuntut hak perdata ke penggugat yaitu ganti rugi dan rehabilitasi berdasarkan pasal Pasal 1372 KUHPerdata: Ganti Rugi dan Rehabilitasi Nama Baik," ucap Abdul Fakhridz.
Sedangkan di sisi lain, gugatan perdata Syakir Daulay terhadap ProAktif masih menjalani mediasi di luar persidangan. Sampai saat ini menurut Abdul Fakhridz, pihaknya belum juga menemukan titik terang.
"Masih berjalan. Kami pastikan itu tanggal 12 Oktober, apakah perdamaian ini gagal atau sukses nanti pada tanggal 12 Oktober. Karena masih diskusi, apalagi ini membicarakan masalah hitungan-hitungan bisnis naik turun pasti ada," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Tuntut ProAktif, Syakir Daulay Malah Minta Kerja Sama Dilanjutkan
Sampai saat ini ProAktif selaku pihak tergugat optimistis akan ada jalan keluar. Namun semua tergantung sikap dari Syakir Daulay apakah mau memenuhi keinginan pihak Agi Sugiyanto.
"Sepanjang belum ada kesepakatan bahwa mediasinya gagal, masih memungkinkan. Makanya kami bersabar dulu sampai tanggal 12 Oktober. Toh jika sampai tanggal 12 itu tidak ada keputusan, secara hukum perkara pedata 518 itu harus dilanjutkan sampai ke pemeriksaan pokok perkara," terangnya.
Sebelumnya Syakir Daulay memasukkan gugatan perdata terhadap pimpinan label musik ProAktif, Agi Sugiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juli 2020 lalu.
Gugatan dilakukan berkaitan dengan jual-beli akun YouTube Syakir Daulay yang belakangan menimbulkan persoalan.
Merasa namanya tercemarkan, Agi Sugiyanto selaku pemilik label musik Pro Aktif turut melaporkan Syakir ke Polda Metro dan Polres Jakarta Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik dan pencurian akun YouTube.
Tidak puas sampai di situ, pihak Pro Aktif kembali menggugat Syakir Daulay di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ProAktif menuntut ganti rugi dan mohon rehabilitasi nama Agi Sugiyanto sebagai penggugat atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik secara perdata.
Tidak tangung-tanggung Syakir Daulay dituntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar dan permintaan maaf di media selama satu bulan.
Berita Terkait
-
Ayah Sempat Kritis Saat Ramadan, Syakir Daulay Ungkap Kondisi Terkini
-
Zaskia Adya Mecca Gelar Salat Ied, Pilih Syakir Daulay Jadi Imam
-
7 Pesona Syakir Daulay Ngaku Punya Utang Rp 5 Miliar di Usia 20 Tahun
-
Kebaikan Habib Hasan bin Jafar Assegaf sebelum Meninggal, Bayar Utang Fantastis Syakir Daulay
-
Kisah Syakir Daulay Terjerat Utang Rp5 Miliar di Usia 20 Tahun, Solusinya Bikin Melongo
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover