Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung menunjuk hakim mediator, di sidang perdana gugatan perdata ProAktif terhadap Syakir Daulay.
Sidang yang sempat molor beberapa jam baru dimulai jelang sore hari. Saat sidang berlangsung, Syakir Daulay sebagai terlapor tak terlihat. Bintang sinetron Fatih di Kampung Jawara itu hanya diwakili pengacara.
Begitu juga dengan ProAktif sebagai pelapor, hanya diwakili oleh tim kuasa hukum. Mereka pun hanya memberikan berkas perkara sidang dan sidang kembali dilanjutkan pada 6 Oktober 2020, atau Selasa pekan depan.
"Tadi kami sudah melengkapi semua kelengkapan yang berhubungan dengan persiapan perkara. Tadi juga hakim majelis sudah menunjuk hakim mediator untuk memimpin mediasi untuk sidang pada 6 Oktober ke depan," kata pengacara ProAktif, Abdul Fakhridz Al Donggowi, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Dalam gugatannya, ProAktif menuntut Syakir Daulay mengganti rugi dan meminta untuk merehabilitasi nama pemilik ProAktif, Agi Sugiyanto.
"Yang ini terkait dengan gugatan kami pada perkara nomor 667. Dengan gugatan ganti rugi dan mohon rehabilitasi nama Pak Sugiyanto sebagai penggugat atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Syakir Daulay sebagai pihak tergugat," katanya menjelaskan.
"Ini gugatan perdata, gugatan untuk menuntut hak perdata ke penggugat yaitu ganti rugi dan rehabilitasi berdasarkan pasal Pasal 1372 KUHPerdata: Ganti Rugi dan Rehabilitasi Nama Baik," ucap Abdul Fakhridz.
Sedangkan di sisi lain, gugatan perdata Syakir Daulay terhadap ProAktif masih menjalani mediasi di luar persidangan. Sampai saat ini menurut Abdul Fakhridz, pihaknya belum juga menemukan titik terang.
"Masih berjalan. Kami pastikan itu tanggal 12 Oktober, apakah perdamaian ini gagal atau sukses nanti pada tanggal 12 Oktober. Karena masih diskusi, apalagi ini membicarakan masalah hitungan-hitungan bisnis naik turun pasti ada," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Tuntut ProAktif, Syakir Daulay Malah Minta Kerja Sama Dilanjutkan
Sampai saat ini ProAktif selaku pihak tergugat optimistis akan ada jalan keluar. Namun semua tergantung sikap dari Syakir Daulay apakah mau memenuhi keinginan pihak Agi Sugiyanto.
"Sepanjang belum ada kesepakatan bahwa mediasinya gagal, masih memungkinkan. Makanya kami bersabar dulu sampai tanggal 12 Oktober. Toh jika sampai tanggal 12 itu tidak ada keputusan, secara hukum perkara pedata 518 itu harus dilanjutkan sampai ke pemeriksaan pokok perkara," terangnya.
Sebelumnya Syakir Daulay memasukkan gugatan perdata terhadap pimpinan label musik ProAktif, Agi Sugiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juli 2020 lalu.
Gugatan dilakukan berkaitan dengan jual-beli akun YouTube Syakir Daulay yang belakangan menimbulkan persoalan.
Merasa namanya tercemarkan, Agi Sugiyanto selaku pemilik label musik Pro Aktif turut melaporkan Syakir ke Polda Metro dan Polres Jakarta Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik dan pencurian akun YouTube.
Tidak puas sampai di situ, pihak Pro Aktif kembali menggugat Syakir Daulay di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ProAktif menuntut ganti rugi dan mohon rehabilitasi nama Agi Sugiyanto sebagai penggugat atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik secara perdata.
Berita Terkait
-
7 Pesona Syakir Daulay Ngaku Punya Utang Rp 5 Miliar di Usia 20 Tahun
-
Kebaikan Habib Hasan bin Jafar Assegaf sebelum Meninggal, Bayar Utang Fantastis Syakir Daulay
-
Kisah Syakir Daulay Terjerat Utang Rp5 Miliar di Usia 20 Tahun, Solusinya Bikin Melongo
-
Unggah Foto Bareng Angga Yunanda, Syakir Daulay Langsung Diteror Kapan Nikah?
-
Teuku Ryan Bikin Alibi Kalah Main Biliar Lawan Syakir Daulay
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Tantangan Bera Tora Sudiro di Film Horor Perdananya, Janur Ireng
-
Sampai Menahan Tangis, Nicholas Saputra Ungkap Keresahan Terdalam Soal Bencana Sumatra
-
10 Film Animasi Terbaik Sepanjang 2025 dengan Skor Tertinggi Versi Rotten Tomatoes
-
Otak Kerja Terus! Rossa Ungkap Vidi Aldiano Tetap Produktif meski Berjuang Lawan Kanker
-
6 Film Rob Reiner, Sutradara Hollywood yang Baru Saja Meninggal Dunia
-
Bella Saphira vs Marini Zumarnis Adu Honor Pertama, Siapa Lebih Unggul?
-
Dian Sastro Wujudkan Ibu AI dalam Film Esok Tanpa Ibu, Ringgo Agus Rahman sampai Nangis
-
Tulis Lagu Sendiri di Usia 6 Tahun, Ariana Ivy Ajak Anak Indonesia Berimajinasi Lewat "Kuda Ajaib"
-
Poster Film Janur Ireng Bikin Geger: Ratu Rafa Terbaring dengan Pose Kontroversial
-
Kaleidoskop 2025: 5 Debutan Film Indonesia Paling Booming, Ada Bunda Corla