Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020), menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Eminews oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini.
"Hasilnya ditolak praperadilan kita," kata kuasa hukum Eminews, Minola Sebayang kepada Suara.com.
Kendati begitu, Minola belum bisa menjelaskan secara detail pertimbangan majelis hakim menolak gugatan praperadilan kliennya. Pasalnya dia tengah berada di luar kota.
"Saya belum terima secara lengkap itu hasil putusannya. Nanti kalau sudah lengkap (dijelaskan) biar nggak salah," ujar dia.
"Langkah kedepannya kita mengikuti proses yang ada," kata dia lagi.
Sementara pihak akun YouTube Eminews menolak berkomentar. Dia menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Kasus ini bermula saat Lia Ladysta menyebut Syahrini pernah memiliki hubungan spesial dengan pengusaha asal Kalimantan yang biasa dipanggil "Pak Haji".
Tidak diterima disebut demikian, Syahrini ambil tindakan dengan melaporkan pedangdut itu ke polisi. Lia Ladysta dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Lia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Eminews juga bernasib serupa karena mengunggah hasil wawancara dengan Lia Ladysta.
Baca Juga: Lia Ladysta Takut Syahrini karena Punya Keluarga Berpengaruh
Laporan Syahrini terdaftar dalam nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 19 Maret 2019.
Berita Terkait
-
Reino Barack Bikin Masjid di Perumahan Islami, Warganet Langsung Bandingkan dengan Suami Luna Maya
-
Syahrini Heboh di TikTok, Bingung Dapat Gift hingga Panggil Pemirsa
-
Debut Live TikTok Bareng Sang Adik, Syahrini Bingung saat Disawer dan Dapat Gift
-
4 Artis Jualan Peyek: Punya Pinkan Mambo Viral Jadi Omongan, Harganya Rp150 Ribu
-
Bukan Cuma Awkarin, 5 Artis Ini Juga Pilih Hengkang dari Indonesia Demi Cinta dan Karier
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Doktif Harap Jaksa Tuntut Nikita Mirzani Sewajarnya, Singgung Isu Pengkondisian dari Kubu Lawan
-
Ameena Kecanduan Permen Sampai Sering Tantrum, Atta Halilintar Turun Tangan Tegur Mertua!
-
Taqy Malik Sebut Pengadilan Minta Masjid Dikosongkan Buntut Sengketa: Saya Sampai Jual Alphard!
-
Sengaja Tak Ikut Salat Demi Tanda Tangan, Yai Mim Malah Disodori Surat Pengusiran oleh Ketua RT
-
Bantah Duduki Tanah Ilegal, Taqy Malik Bongkar Klausul Perjanjian: Pembangunan Masjid Diizinkan
-
Fakta di Balik Ashanty Disebut Rampas Aset eks Karyawan Dini Hari
-
Syifa Hadju dan El Rumi Sudah Fitting Sebelum Lamaran di Swiss, Hari Bahagia Telah Disiapkan?
-
Ashanty Tak Terima Dituduh Rampas Aset, Siapkan Laporan Baru di Polda Metro Jaya
-
Jauh-jauh Lamar Syifa Hadju di Swiss, Modal El Rumi Buat Lamaran Diejek Ari Lasso
-
Syifa Hadju Pamer Cincin Tunangan Nyaris Rp1 M, Kalung dan Gelang Tak Kalah Bikin Salfok