Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020), menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Eminews oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini.
"Hasilnya ditolak praperadilan kita," kata kuasa hukum Eminews, Minola Sebayang kepada Suara.com.
Kendati begitu, Minola belum bisa menjelaskan secara detail pertimbangan majelis hakim menolak gugatan praperadilan kliennya. Pasalnya dia tengah berada di luar kota.
"Saya belum terima secara lengkap itu hasil putusannya. Nanti kalau sudah lengkap (dijelaskan) biar nggak salah," ujar dia.
"Langkah kedepannya kita mengikuti proses yang ada," kata dia lagi.
Sementara pihak akun YouTube Eminews menolak berkomentar. Dia menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Kasus ini bermula saat Lia Ladysta menyebut Syahrini pernah memiliki hubungan spesial dengan pengusaha asal Kalimantan yang biasa dipanggil "Pak Haji".
Tidak diterima disebut demikian, Syahrini ambil tindakan dengan melaporkan pedangdut itu ke polisi. Lia Ladysta dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Lia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Eminews juga bernasib serupa karena mengunggah hasil wawancara dengan Lia Ladysta.
Baca Juga: Lia Ladysta Takut Syahrini karena Punya Keluarga Berpengaruh
Laporan Syahrini terdaftar dalam nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 19 Maret 2019.
Berita Terkait
-
Beredar Foto Wajah Anak Syahrini, Asli atau AI?
-
Goyang Maut di Panggung Bundaran HI, Lia Ladysta Tak Lupa Kirim Doa buat Korban Bencana
-
Anak Sering Dicurigai Belum Bisa Jalan, Syahrini Pamer Video Lagi Berlarian
-
7 Penyanyi Putuskan Rehat karena Pita Suara Bermasalah, Terbaru Anji
-
Reino Barack Punya Usaha Apa Saja? Manjakan Istri Tinggal di Apartemen Ratusan Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Viral Pengakuan Netrzen Lihat dr Richard Lee Jalan Bareng Cewek Muda di Bali
-
Pakai Aplikasi Zangi, Ammar Zoni Ungkap Cara Hubungi Pacar dari Lapas
-
Inara Rusli Blak-blakan soal Nikah Siri dengan Insanul Fahmi: Semua yang Beredar Hoaks
-
Bocor di Medsos, Dokumen Ini Bongkar Kronologi Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
-
Sinopsis Film Send Help: Teror Bertahan Hidup di Pulau Terpencil Versi Sam Raimi
-
6 Film Rachel Amanda, Suka Duka Tawa Baru Tayang di Bioskop
-
NCTzen Merapat! Ini Daftar Harga Tiket Konser Solo Taeyong NCT di Jakarta
-
Siap-Siap! Korea 360 Mulai Kirim E-Ticket Gratis Konser HUG K-Pop Concert
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, Terkait Materi Mens Rea
-
Sekuel Resmi Digarap, Igor Saykoji Unggah Foto Langka di Balik Layar Film 5 CM