Suara.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding terhadap vonis 1,5 tahun artis transgender Lucinta Luna.
Eko mengatakan memori banding diajukan sehari sebelum putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap.
"Jadi saat diputus Jaksa kan langsung menyatakan pikir-pikir sedangkan untuk penasehat dan terdakwa menerima," kata Eko ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
JPU ajukan banding karena putusan dari tuntutan, yakni 3 tahun penjara. Tapi untuk lebih jelasnya, dia minta awak media untuk bertanya langsung pada pihak Kejaksaan.
"Kalau kami menganggap putusan kami setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karena Lucinta Luna dituntut tiga tahun sedangkan majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan," katanya.
"Jadi mungkin ada SOP-nya di kejaksaan. Kalau putusan separuh itu harus melakukan upaya hukum," ujar dia lagi.
Walau dinilai vonis hakim lebih ringan, Eko menilai vonis artis bernama lengkap Ayluna Putri itu sudah cukup adil.
"Bisa juga seperti itu (vonis hakim dinilai jaksa ringan). Tapi untuk majelis hakim itulah yang adil untuk perkara ini," katanya.
Kini berkas banding Lucinta Luna sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Eko mengatakan, di tingkat banding terkait bagaimana putusannya bisa terjadi apa saja.
Baca Juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
"Jadi nanti oleh majelis hakim pengadilan tinggi akan diperiksa. Bisa saja putusannya nanti lebih rendah dari pada putusan hakim, bisa sama, bisa juga di atas tuntutaan jaksa," kata dia.
Hasil putusan banding nantinya bakal keluar setelah dua atau tiga bulan diperiksa.
"Tidak ada lagi (persidangan). Jadi untuk pengadilan tinggi, tinggal menilai apakah hukum yang telah diterapkan, apakah sudah adil. Kalau hakim pengadilan tinggi dia merasa belum cocok, tadi saya sampaikan bisa di bawah putusan pengadilan, sama, atau di atas tuntutan penuntut umum," ujar Eko menjelaskan.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, kepada wartawan, mengaku sudah resmi melakukam banding terhadap putusan Lucinta Luna.
Banding dilakukan karena putusan hakim dinilai sangat ringan yang hanya memberikan hukuman 1,5 tahun. Putusan hakim pun lebih rendah dari tuntuntan jaksa yang meminta Lucinta Luna dihukum tiga tahun penjara.
Seperti diketahui, hakim pengadilan Jakarta Barat, menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Kekasih Abash itu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Berita Terkait
-
Sempat Marah-Marah, Perseteruan Lucinta Luna dan Traveloka Berujung Manis
-
Lucinta Luna Ngamuk, Uang Tiket Pesawat Tak Kunjung Direfund Layanan Travel
-
Lucinta Luna Lulusan Apa? Netizen Sebut Aura STM-nya Keluar Saat Demo
-
Heboh! Lucinta Luna Orasi di Depan DPR, Sindir Pemerintah hingga Kibarkan Bendera One Piece
-
Kibarkan Bendera One Piece, Lucinta Luna Orasi di Depan DPR Pakai Helm Gojek: Bubarkan DPR!
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Unggahan Leticia Usai Juara Gadis Sampul 2025 Disorot, Anji Manji Sang Ayah Kandung Tak Disebut
-
Detail Konser Perdana ATEEZ di Indonesia yang Digelar Tahun Depan, ATINY Wajib Tahu!
-
Big Bang Festival 2025 Hadirkan 45 Penyanyi, Ada Dewa 19 Full Line Up Hingga Tipe-X
-
Spoiler Alert! Ini Penjelasan Ending Film The Great Flood
-
Viral Atlet Voli Putra Indonesia Mesra dengan Asisten Pelatih Thailand, Menang Kalah Tak Masalah!
-
Nama Aura Kasih Ramai Dibahas di Kolom Komentar Permintaan Maaf Ridwan Kamil
-
Baru Audisi Pertama, Peserta Indonesian Idol 2025 ini Sudah Diprediksi Jadi Pemenang
-
Sinopsis The Practical Guide To Love: Han Ji Min Terjebak Kencan Buta dengan Park Sung Hoon
-
10 Film Populer yang Paling Banyak Ditonton di Netflix Sepanjang Masa
-
Cinta Berujung Petaka: Menguak Tragedi Manusia di Balik Teror Mengerikan Film Kuyank