Suara.com - Indra Tarigan akhirnya buka suara terkait laporan Nikita Mirzani terhadapnya. Tak banyak berkomentar, ia hanya berharap Tuhan membalas janda anak tiga itu.
"Biar Tuhan yang balas," kata Indra Tarigan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Suara.com, Senin (19/10/2020).
Dia memilih acuh saat ditanya tanggapannya tentang laporan polisi terhadapnya atas kasus penghinaan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loli.
"Udah nggak perlu diladenin," ujarnya singkat.
Bahkan ketika Suara.com hendak mengkonfirmasi melalui sambungan telepon, Indra Tarigan menolak. Dia berdalih sedang sibuk.
"Yes sedang sibuk. Nggak usah (telepon)," ungkapnya.
Sebelumnya, hari ini, Senin (19/10/2020), Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya, terkait kasusnya dengan pengacara Indra Tarigan. Didampingi pengacaranya, ibu tiga anak itu menyerahkan bukti terkait kasus penghinaan Indra terhadap putri Nikita, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loli.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan akun Instagram yang diduga milik pengacara Indra Tarigan dengan nomor LP/1815/III/2019/PMJ/Dit.reskrimsus.
Indra Tarigan diduga telah mengunggah foto anak perempuan Nikita Mirzani dan dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Baca Juga: Tak Kenal, Nikita Mirzani Bingung Indra Tarigan Hina Anaknya
Nikita Mirzani memang memiliki hubungan panas dengan pengacara Indra Tarigan. Hal itu terjadi ketika Indra Tarigan menjadi lawyer untuk Kriss Hatta dalam kasus dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria.
Sementara Nikita Mirzani adalah sahabat Billy Syahputra, yang saat itu menjadi kekasih Hilda. Dari situ, Nikita Mirzani dan Indra Tarigan pun kerap perang di media sosial.
Namun gara-gara kasus itu, entah mengapa, Indra Tarigan ikut menghina putri pertama Nikita Mirzani, Loly melalui sebuah foto di Instagram. Namun kekinian, foto tersebut sudah dihapus.
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
The Body Keeps the Score: Ketika Tubuh Menyimpan Luka yang Tak Terhapus
-
BGN Bersih-Bersih Pegawai Bermasalah, Ada yang Diduga Ngentit Duit MBG hingga Terlibat Judol
-
Katy Perry Protes ke Gedung Putih, Lagu Firework Jadi Backsound Video Serangan Amerika ke Iran
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
Tak Lagi Diisolasi, Febrie Adriansyah Mulai Jalani Hari-hari Bersama Tahanan KPK
-
Pasca Ledakan Bom, 20 Ribu Polisi Jaga Lokasi Pidato Kenegaraan Presiden Filipina
-
Rilis 24 Agustus! NCT 127 Siap Comeback dengan Full Album Terbaru, BLINGY
-
KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Diistimewakan, Kini Gabung dengan Tahanan Lain
-
Ekonom Coret Thomas Djiwandono dari Bursa Gubernur BI, Dinilai Tak Penuhi Kriteria