Suara.com - Laporan aktris Nikita Mirzani terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di Polres Metro Tangerang, masih terus berjalan.
Bahkan menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, polisi sudah memeriksa beberapa saksi.
"Sudah pemeriksaan saksi. Lebih lanjut nanti kita akan coba akan periksa. Penyidik itu pasti akan memberi tahu perkembangannya kepada pelapor," kata Fahmi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
Sebelumnya Elza Syarief sebagai seteru Nikita pernah menanggapi laporan tersebut.
Dia berdalih ada kesalahan ketik dari panitera Pengadilan Negeri Tangerang ketika memasukkan permohonan ganti nama Azka, anak Nikita dari pernikahannya dengan kliennya, Sajad Ukra.
Soal pembelaan Elza, Fahmi menanggapi cukup menohok. Menurutnya, lucu jika Elza Syarief baru sadar ada kesalahan ketik setelah dua tahun berjalan.
"Putusan itu tahun 2018 dan diambil. Kita permasalahkan baru bilang ada kesalahan ketik. Kalau kesalahan ketik itu dari awal lah. Masak kesalahan ketik dua tahun," ujar Fahmi.
Nikita Mirzani melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polres Metro Tangerang Kota pada September 2020.
Fahmi Bachmid mengatakan laporan tersebut dibuat setelah melihat permohonan ganti nama Azka Raqilla Mawardi yang diajukan Sajad di Pengadilan Negeri Tangerang. Azka merupakan anak Sajad dari pernikahannya dengan Nikita.
Baca Juga: Dinar Candy Takjub Nikita Mirzani Banyak Masalah Tapi Tetap Kuat
Dalam salinan penetapan terhadap permohonan ganti nama itu, tercantum nama Sajad Ukra dengan alamat Banjar Wijaya, Tangerang. Persoalannya, Sajad tak tinggal di alamat yang tertera di surat tersebut.
Berita Terkait
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!