Entertainment / Gosip
Selasa, 02 Februari 2021 | 18:32 WIB
Rachel Vennya bersama suami, Niko Al Hakim [Instagram]

Suara.com - Meski dalam proses cerai, selebgram Rachel Vennya dan suaminya, Niko Al Hakim kemungkinan masih tinggal serumah.

Dugaan ini muncul dari alamat yang dicantumkan Rachel Vennya untuk mengirim surat gugatan pada Niko.

"Kalau melihat dari alamat Rachel Vennya Ronald binti Heru Purnomo yang beralamat di Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Perapatan, Jakarta Selatan. Tergugat juga beralamat di jalan yang sama," kaya Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).

Namun Taslimah tak bisa membeberkan alasan Rachel Vennya menggugat lelaki yang sudah hidup bersamanya selama 3 tahun itu. Sebab saat ini proses sidang perceraiannya masih berjalan.

"Memang perceraian ini yang diajukan penggugat dicantumkan alamat dan alasan kenapa dia menggugat, namun belum dapat kami informasikan mengenai alasannya karena masih proses ya," kata Taslimah.

Apalagi, sidang perceraian keduanya baru dimulai hari ini. Dan, pengadilan belum berhasil mempertemukan keduanya untuk mediasi.

Dalam sidang perdana perceraian mereka yang digelar hari ini, Rachel Vennya selaku penggugat berhalangan hadir. Namun tergugat, Niko Al Hakim hadir langsung, sehingga agenda mendatang masih upaya mediasi. Sidang selanjutnya akan digelar pada 9 Februari 2021.

Rachel Vennya menikah dengan Niko Al Hakim pada 7 Januari 2017. Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai 2 orang anak.

Baca Juga: Gugat Cerai Suami, Ini Alasan Rachel Vennya Absen Sidang Perdana

Load More