Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat berencana memanggil kembali Nindy Ayunda. Pemanggilan ini terkait kasus senjata api ilegal sang suami, Askara Parasady Harsono.
Pemanggilan Nindy Ayunda akan dilakukan jika hasil berkas perkara Askara di kejaksaan dinyatakan belum lengkap. Pihak penyidik akan kembali memanggil ibu dua anak itu untuk diperiksa kembali sebagai saksi.
"Untuk saat ini dari NA ya sudah kami panggil pemeriksaan satu kali dan berdasarkan untuk saat ini, cukup," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/2/2021).
"Tapi apabila memang ada petunjuk tambahan dari penuntut umum baru kami akan tindaklanjuti," kata Teuku Arsya melanjutkan.
Hingga kini, Polres Metro Jakarta Barat masih menduga Askara memiliki senjata api dengan jenis Baretta Kaliber 3.65 secara ilegal. Hal itu sesuai dengan keterangan Askara saat melakukan pemeriksaan dengan tim penyidik.
Meski begitu, Teuku Arsya belum dapat memastikan fakta sebenarnya. Hingga kini, ia masih harus menunggu hasil dari pihak penyidik.
"Saat ini kami duga demikian (ilegal). Tapi untuk jelasnya kami tunggu dari penelitian penyidik," ucap Teuku Arsya.
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat telah mengirim berkas perkara Askara Parasady Harsono prihal kasus senpi ilegal ke kejaksaan. Kini berkas tersebut sudah memasuki tahap satu.
Baca Juga: Sebulan di Penjara, Suami Nindy Ayunda Kangen Anak-Anak
Teuku Arsya menegaskan, berkas tersebut akan naik ke tahap dua untuk lanjut pelimpahan barang bukti dan tersangka. Hal ini terjadi apabila berkas perkara Askara dinyatakan P21 alias lengkap oleh pihak kejaksaan.
Askara Parasady Harsono ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, di antaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, dan alat hisap sabu.
Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif memakai amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Askara ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman bagi suami Nindy Ayunda maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Kalah dari Nindy Ayunda yang Nikah Lagi, Mantan Suami Gandeng Pengusaha Cantik
-
Tak Lagi Ngumpet-ngumpet, Nindy Ayunda Tegas Sebut Dito Mahendra Suaminya
-
Sambil Senyum-Senyum, Nindy Ayunda Jawab Isu Pernikahan yang Disebar Olla Ramlan
-
Selamat, Nindy Ayunda Disebut Sudah Resmi Menikah Lagi Oleh Olla Ramlan: Semoga Samawa!
-
Sempat Putus, Nindy Ayunda Respons Rencana Pernikahan dengan Dito Mahendra: Surprise
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kenang Sosok Vidi Aldiano, Lyodra Ginting: Kalau Sama Dia Pasti Senyum Terus
-
Bukan Cuma Rocker Sangar, Sang Anak Bongkar Sifat Asli Donny Fattah yang Tak Diketahui Publik
-
Anak Ungkap Penyebab Donny Fattah Meninggal: Autoimun hingga Jantung
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Police Story: Lockdown Malam Ini: Aksi Jackie Chan yang Penuh Ketegangan dan Balas Dendam
-
Vidi Aldiano Meninggal, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda!
-
Sosok yang Humble dan Rendah Hati, Vidi Aldiano Juga Dikenal sebagai 'Duta Kondangan'
-
4 Drakor Terbaru Seo In Guk, Jadi Lawan Main Jisoo BLACKPINK di Boyfriend on Demand
-
'Aku Benci Diriku', Penyesalan Deddy Corbuzier di Hari Wafatnya Vidi Aldiano
-
Obati Kanker, Vidi Aldiano Berobat ke Singapura, Malaysia, hingga Thailand