Suara.com - Aktor senior Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas, Asian Games di Pengadilan Tipikor, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Mark Sungkar dijadikan tersangka setelah dianggap membuat laporan keuangan fiktif yang merugikan negara dalam pegelaran tersebut.
Ayah kandung Shireen Sungkar itu diduga melakukan penggelapan sebesar Rp 694,9 juta terkait kegiatan atlet Triatlon.
Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid mengatakan bila kliennya siap menjalani sidang kasus dugaan korupsi tersebut.
"Iya benar, nanti siang sidang agenda sidang saksi dari JPU," kata Fahri Bachmid ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp.
Fahri Bachmid mengatakan kalau Mark Sungkar sudah pasti hadir.
"Nanti Mark Sungkar akan dihadirkan didalam persidangan," ucapnya.
Selebihnya Fahri Bachmid belum mau menanggapi perihal proses hukum Mark Sungkar lebih lanjut. Dia baru mau bicara setelah selesai sidang.
"Nanti saja sekalian," sambungnya.
Baca Juga: Profil Mark Sungkar, Ayah Shireen Sungkar Terjerat Kasus Korupsi
Sebelumnya Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menpora dengan anggaran yang cukup fantastis.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uangnya diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Dia juga diduga membagikan uang tersebut ke beberapa rekan kerjanya antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, dan pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Atas dugaan perbuatannya itu, jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar mencapai Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Berempati Bencana Sumatra-Aceh, Big Bang Festival 2025 Tiadakan Pesta Kembang Api
-
3 Wanita yang Disebut Ridwan Kamil dalam Permintaan Maafnya
-
7 Penyanyi Putuskan Rehat karena Pita Suara Bermasalah, Terbaru Anji
-
Big Bang Festival Bakal Jadi Panggung Pertama Fiersa Besari Usai Hiatus
-
Unggahan Leticia Usai Juara Gadis Sampul 2025 Disorot, Anji Manji Sang Ayah Kandung Tak Disebut
-
Detail Konser Perdana ATEEZ di Indonesia yang Digelar Tahun Depan, ATINY Wajib Tahu!
-
Big Bang Festival 2025 Hadirkan 45 Penyanyi, Ada Dewa 19 Full Line Up Hingga Tipe-X
-
Spoiler Alert! Ini Penjelasan Ending Film The Great Flood
-
Viral Atlet Voli Putra Indonesia Mesra dengan Asisten Pelatih Thailand, Menang Kalah Tak Masalah!
-
Nama Aura Kasih Ramai Dibahas di Kolom Komentar Permintaan Maaf Ridwan Kamil