Suara.com - Jaksa KPK, M. Nur Azis, optimis permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasus suap Saipul Jamil ditolak.
Aziz menilai bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saipul Jamil tak ada yang baru.
"Berdasarkan apa yang disampaikan penasehat hukum Saipul Jamil, kami berpendapat bahwasanya tidak ada novum," kata Azis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jumat (26/3/2021).
Menurut Azis apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saipul Jamil pernah dipakai pada sidang pokok perkara sebelumnya.
"Apa yang disampaikan dia (kuasa hukum Saipul Jamil) adalah surat kuasa dia (Saipul Jamil) memberikan kuasa ke kakaknya untuk ambil uang. Ya sama pembuktiannya sama kayak pokok perkara," ujar dia.
Dari situ, Aziz yakin pihaknya menang terkait PK yang diajukan Saipul Jamil.
"Jadi kalau huat kami optimis aja. Sebagaimana telah kami tanggapi di kesimpulan kami. Ini bukan novum yang disyaratkan dalam KUHAP," kata Aziz.
Saipul Jamil mengajukan PK setelah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.
Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Baca Juga: Sidang PK Selesai, Saipul Jamil Tinggal Tunggu Putusan MA
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.
Tag
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
-
Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Kuliah S1 Psikologi, Dewi Perssik Pakai Jubah biar Tak Dikenali
-
Demi Kurban, Dewi Perssik Rela Sewa Private Jet dari Kalimantan ke Jakarta!
-
Kurban 12 Sapi di Idul Adha, Dewi Perssik Dapat Bonus 2 Kambing Gratis
-
Pimpinannya Ditangkap Kasus Dugaan Pencabulan Santri, Padepokan Padang Ati Minta Berita Ditakedown
-
Inka Andestha Bantah Tuduhan Rebut Pratama Arhan dari Azizah Salsha, Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan
-
Tudingan Pakai Steroid Makin Panas, Ade Rai Kini Chat Host Kasisolusi
-
Ussy Sulistiawaty Ungkit Utang 15 Tahun Lalu Tak Kunjung Dibayar, Sindir Siapa?
-
Viral Keributan SPBU, Oknum Polisi Diduga Pukul Taksi Saat Antre Lalu Ngaku Kakinya Dilindas
-
Momen Haji Raffi Ahmad dan Bahlil Bikin Salfok, Komentar Lagu MBG Ramai dan Bikin Ngakak
-
Detik-Detik Rumah Warga Jepara Rusak Usai Dilintasi Sound Horeg Saat Takbiran