Suara.com - Pengacara Mark Sungkar memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang lalu, pihak JPU menuntut Mark Sungkar 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 694.900.000.
Menurut Fachri Bachmid selaku pengacara Mark Sungkar, pihaknya tetap menghormati akan tuntutan JPU.
"Bahwa pada dasarnya Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mark Sungkar sangat menghargai dan menghormati sikap dan tuntutan Hukum dari Jaksa Penuntut Umum tersebut," ungkap Fachri Bachmid kepada Suara.com, Senin (5/7/2021).
"Bahwa berangkat dari keadaan tersebut, Maka Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan Pembelaan Hukum (Pledoi)," sambungnya lagi.
Dia merasa apa yang disampaikan JPU bertolak belakang dengan pihaknya. Pasalnya dia meyakini bahwa Mark Sungkar tidak bersalah.
"Pada prinsipnya kami Tim Kuasa Hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan JPU tersebut," ungkapnya.
Selain itu, JPU dinilai membuat tuntutan tidak berdasarkan fakta yang ada.
"Hemat kami tuntutan JPU sangat 'Imajiner', dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial, Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," tuturnya.
Dia percaya bahwa Majelis Hakim bisa bersikap obyektif atas kasus ini. Dia juga berharap kliennya mendapat keadilan.
Baca Juga: Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar Merasa Dizalimi
"Kami berkeyakinan bahwa pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan bersikap objektif, adil dan imparsial, Tuntutan ini adalah hak subjektif JPU, dan nanti hakim pengadilan Tipikor jakarta pusat yang akan memutus secara adil atas perkara ini, dan kami meyakini sungguh bahwa Mark Sungkar akan mendapatkan keadilan," terangnya.
Sidang Mark Sungkar dengan agenda pledoi akan dilanjutkan pada Kamis (8/7/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sekedar mengingatkan, Mark Sungkar sendiri tengah tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Soal Peluang Harga Pertamax Turun Agustus, Wamen ESDM: Kita Ikuti Harga Pasar!
-
The Art of Solitude: Ketika Kesendirian Jadi Jalan Mengenal Diri Sendiri
-
Presiden Macron Sebut Kebakaran Hutan Eropa Lebih Buruk dari Kondisi Perang Dunia II
-
Zero Tolerance to Fraud, BRI Apresiasi Langkah Kepolisian Tangkap DPO Kasus Penipuan
-
4 Pelembap Bibir dengan Kandungan Petroleum Jelly untuk Bibir Kering dan Pecah-Pecah
-
Mazda Akhirnya Produksi Mobil di Indonesia, CX-30 Jadi Model Pertama yang Dirakit Lokal
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
5 Lipstik Lokal untuk Bibir Hitam di Bawah Rp50 Ribu, Pigmentasinya Juara!
-
Merek Apparel Bandung Rabbit & Wheels Berhasil Ekspansi ke Luar Negeri
-
Luncurkan OJA 3140 di Inagritech 2026, Mahindra Dukung Mekanisasi Pertanian Nasional