Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu. Berikut fakta penyebar video Gisel dan Nobu.
Majelis hakim menyatakan penyebar video syur Gisel dan Nobu, PP dan MN bersalah atas pasal 45 juncto 27 Undang-Undang tentang ITE.
Untuk lebih jelasnya, simak sederet fakta penyebar video syur Gisel dan Nobu di bawah ini.
1. Vonis hakim
PP dan MN divonis hukuman sembilan bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
"Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim. Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE," kata kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
2. Pengacara PP dan MN pikir-pikir
Atas putusan tersebut, pengacara PP dan MN, Roberto Sihotang, meminta kepada hakim untuk pikir-pikir. Lantaran ia juga belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan pikir-pikir," jelas Roberto.
Baca Juga: 5 Fakta Baru Skandal Gisel dan Nobu: Berhubungan di Beberapa Kota dan Selalu Direkam
3. Kuasa hukum keberatan dengan putusan hakim
Lebih jauh, Roberto Sihotang menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kliennya.
Menurutnya, keputusan tersebut mencederai keadilan. Pasalnya, banyak pihak lain yang sangat terkait namun belum tersentuh hukum.
"Sungguh mencederai suatu keadilan. Karena seperti yang sudah kami sampaikan dalam fakta persidangan terungkap bahwa bukan klien kami PP yang mengupload video itu untuk pertama kali," kata Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
3. Pelaku sudah ditahan 8 bulan
Penyebar video telah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan sejak kasus video asusila Gisel dan Nobu ini bergulir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan
-
Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan
-
Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit
-
6 Film Horor 2026 Paling Dinantikan yang Siap Menghantui Bioskop!
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Thriller Medis, Terbaru Reverse yang Dijamin Bikin Tegang
-
Mahalini Dicap Sombong, Ingat Lagi Pernyataan Irfan Hakim Soal Sikap Jebolan Ajang Pencarian Bakat
-
Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Karya Badai di Konser 20 Tahun, Promotor Pastikan Royalti Dibayar
-
Kronologi Isu Perceraian Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Mencuat, Berawal dari Konten TikTok
-
Suami Yulia Baltschun Akui Selingkuh, Bawa Selingkuhan ke Tempat Bulan Madu di Kyoto
-
Film Crocodile Tears Angkat Keluarga Toxic: Penuh Cinta Tapi Menyekap