Suara.com - Pedangdut Anisa Bahar baru saja curhat di Instagram. Ia mengaku terlunta-lunta di bandara karena tidak bisa terbang ke tempat tujuan.
Anisa Bahar menjelaskan, ada peraturan baru di bandara yang mengharuskan penumpang menyertakan surat dari pihak RT dan RW. Padahal sebelumnya pemilik Goyang Patah-Patah ini tak menerima pemberitahuan tersebut.
"Guys, aku terlunta-lunta di bandara, karena ada peraturan baru. Sejak tanggal 19 sampai 25, kita itu harus punya surat keterangan dari RT, RW setempat," kata Anisa Bahar di Instagram, Sabtu (24/7/2021).
"Waktu aku beli kan nggak ada pembicaraan, pengumuman ke sana. Kami nggak tahu dan nggak ada koordinasi secara email atau apapun mengenai persyaratan baru itu," imbuhnya.
Anisa Bahar menuturkan persyaratan dari maskapai yang ditumpanginya hanya menginformasikan untuk melampirkan hasil tes Covid-19 dan vaksin.
"Peraturannya berubah-ubah seenaknya, semaunya. Kita, masyarakat, rakyat yang jadi korban akan hal ini. Coba gimana?" ujar ibu Juwita Bahar ini.
Ia juga mengeluhkan sudah membayar mahal untuk tes PCR, namun kenyataannya tidak bisa digunakan.
"Sudah buang-buang uang, setelah sampai di sini, ternyata kami nggak bisa berangkat. Karena Satgas Covidnya tidak mau stempel," ujarnya.
Seorang lelaki bernama Eki yang menemani Anisa Bahar juga mengeluhkan peraturan yang tidak diinformasikan kepada penumpang. Lain cerita, jika hal itu sudah diberitahukan lebih dulu.
"Aduh beneran, udah lengkap, PCR mahal-mahal, ada kartu vaksin juga tapi nggak boleh terbang. Harus ada keterangan RT, RW, padahal di tiketnya nggak ada lho. Cuma ada keterangan PCR dan vaksin," kata Eki.
Baca Juga: Anisa Bahar Kesal Dibilang Pansos: Dari 97 Aku Udah Naik Pesawat Pribadi!
Eki lantas mengibaratkan, jika ia dan Anisa Bahar pulang ke rumah untuk meminta surat RT dan RW, waktunya tidak akan keburu.
"Nah sekarang, kalau ke rumah balik, nggak keburu lah. Terbang jam 10. Kami bolak balik empat jam, nggak bisa," imbuhnya.
Peraturan perjalanan transportasi udara
Perjalanan transportasi udara selama PPKM tertera dalam Surat Edaran (SE) nomor 53 tahun 2021.
Disebutkan pelaku penerbangan antara bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.
Selain penerbangan yang disebutkan di atas, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Tag
Berita Terkait
-
Dari Kolam Ikan sampai Suami Baru: Anisa dan Juwita Bahar Kuasai Panggung Synchronize Fest 2025
-
Anisa x Juwita Bahar Bikin Penonton Synchronize Fest 2025 Bergoyang
-
Perjalanan Cinta Anisa Bahar: Nikah Lagi dengan Berondong setelah Cuma Kenal 2 Minggu
-
Anisa Bahar Diam-Diam Sudah Menikah Lagi, Padahal Baru Kenal 2 Minggu dengan Firmansyah Salambela
-
Kenal 2 Minggu, Anisa Bahar Langsung Dinikahi Brondong 19 Tahun Lebih Muda
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Jenguk Sakit Malah Bikin Konten, Dwi Andhika Sempat Berprasangka Buruk dengan Chika Jessica
-
Ruben Onsu Ngamuk Dituding Sebagai Ayah Gagal
-
Lagi Proses Cerai, Eza Gionino Sepakat Bayar Nafkah Rp25 Juta per Bulan untuk 3 Anak
-
Vestas Perusahaan Apa? Kerja Sama dengan PLN NP, Ternyata Tempat Kerja Salsa Erwina
-
Sebut Chika Jessica Soulmate, Dwi Andhika Blak-blakan Ogah Nikah: Takut Merusak Hubungan
-
Saranghaeyo Indonesia 2025 Resmi Ditunda, Promotor Beberkan Alasannya
-
Lika-liku Asmara Katy Perry Sebelum Dipacari Eks Perdana Menteri, Siapa Saja Mantannya?
-
Dijebloskan ke Penjara oleh Ashanty, Eks Karyawan Titip Pesan Penting dari Balik Jeruji Besi
-
Sambil Tertawa, Ari Lasso Akui Contek Judul Lagu Dewa 19 dan Andra Ramadhan Saat Garap Hampa
-
Borong Piala Penghargaan, Ini 5 Judul Sinetron yang Melambungkan Nama Aqeela Callista