Suara.com - Pedangdut Anisa Bahar baru saja curhat di Instagram. Ia mengaku terlunta-lunta di bandara karena tidak bisa terbang ke tempat tujuan.
Anisa Bahar menjelaskan, ada peraturan baru di bandara yang mengharuskan penumpang menyertakan surat dari pihak RT dan RW. Padahal sebelumnya pemilik Goyang Patah-Patah ini tak menerima pemberitahuan tersebut.
"Guys, aku terlunta-lunta di bandara, karena ada peraturan baru. Sejak tanggal 19 sampai 25, kita itu harus punya surat keterangan dari RT, RW setempat," kata Anisa Bahar di Instagram, Sabtu (24/7/2021).
"Waktu aku beli kan nggak ada pembicaraan, pengumuman ke sana. Kami nggak tahu dan nggak ada koordinasi secara email atau apapun mengenai persyaratan baru itu," imbuhnya.
Anisa Bahar menuturkan persyaratan dari maskapai yang ditumpanginya hanya menginformasikan untuk melampirkan hasil tes Covid-19 dan vaksin.
"Peraturannya berubah-ubah seenaknya, semaunya. Kita, masyarakat, rakyat yang jadi korban akan hal ini. Coba gimana?" ujar ibu Juwita Bahar ini.
Ia juga mengeluhkan sudah membayar mahal untuk tes PCR, namun kenyataannya tidak bisa digunakan.
"Sudah buang-buang uang, setelah sampai di sini, ternyata kami nggak bisa berangkat. Karena Satgas Covidnya tidak mau stempel," ujarnya.
Seorang lelaki bernama Eki yang menemani Anisa Bahar juga mengeluhkan peraturan yang tidak diinformasikan kepada penumpang. Lain cerita, jika hal itu sudah diberitahukan lebih dulu.
"Aduh beneran, udah lengkap, PCR mahal-mahal, ada kartu vaksin juga tapi nggak boleh terbang. Harus ada keterangan RT, RW, padahal di tiketnya nggak ada lho. Cuma ada keterangan PCR dan vaksin," kata Eki.
Baca Juga: Anisa Bahar Kesal Dibilang Pansos: Dari 97 Aku Udah Naik Pesawat Pribadi!
Eki lantas mengibaratkan, jika ia dan Anisa Bahar pulang ke rumah untuk meminta surat RT dan RW, waktunya tidak akan keburu.
"Nah sekarang, kalau ke rumah balik, nggak keburu lah. Terbang jam 10. Kami bolak balik empat jam, nggak bisa," imbuhnya.
Peraturan perjalanan transportasi udara
Perjalanan transportasi udara selama PPKM tertera dalam Surat Edaran (SE) nomor 53 tahun 2021.
Disebutkan pelaku penerbangan antara bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.
Selain penerbangan yang disebutkan di atas, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus selama masa libur Hari Raya Idul Adha pada 19 hingga 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara. Hanya dikecualikan bagi;
(a) pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
(b) pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak. Yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang dan pengantar jenazah Covid-19 dengan maksimal lima orang.
Ada pun pada poin (5) berbunyi; setiap pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, sebagaimana diatur pada butir (1) atau (2), wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan.
Antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan pendukung lain.
Tag
Berita Terkait
-
Kenal 2 Minggu, Anisa Bahar Langsung Dinikahi Brondong 19 Tahun Lebih Muda
-
Anisa Bahar Siap Nyaleg Lagi, Tegaskan Tak Akan Korupsi
-
Anisa Bahar Akui Sudah Menikah, Sosok Suami Bantu Hilangkan Trauma Pernikahan
-
Anisa Bahar Harap Kasus Eko Patrio dan Nafa Urbach Tak Rusak Citra Artis di Panggung Politik
-
Anisa Bahar Ungkap Cara Berdamai dengan Anak, Netizen Colek Nikita Mirzani: Dengerin Nih
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
5 Fakta Menarik Tempest, Drakor Comeback Kang Dong Won Setelah 21 Tahun
-
Diduga Depresi, Rumah Britney Spears Berantakan hingga Dipenuhi Kotoran Anjing
-
Deva Mahenra Sering 'Selingkuh' di Film, Mikha Tambayong Takut Jadi Kenyataan?
-
Palestina Terus Diserang, Mark Ruffalo dan Ratusan Pekerja Film Hollywood Boikot Israel
-
Sinopsis The Long Walk, Film Bertahan Hidup Dalam Kompetisi Mematikan
-
5 Film Wakili Indonesia di Oscar, Terbaru Sore: Istri dari Masa Depan
-
Kenapa The Exit 8 Wajib Ditonton? Film Horor Jepang Paling Mencekam 2025
-
5 Fakta Film Pangku, Debut Reza Rahadian sebagai Sutradarayang Mendunia
-
Melanie Subono Semprot Wakil Ketua DPRD Jabar yang Keluhkan Tunjangan Rumah Rp71 Juta
-
Dari Film Yakin Nikah, Enzy Storia Ungkap Pelajaran Penting Sebelum Menikah dari Film