Suara.com - Cynthiara Alona akhirnya menjalani sidang perdana atas kasus prostitusi anak. Gelaran ini berlangsung secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Selain Cynthiara Alona, ada dua terdakwa lainnya. Mereka adalah AA, adik sang artis yang mengelola kos-kosan dan A yang diduga sebagai muncikari.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Cynthiara Alona dijerat dengan pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak, kemudian pasal 296 KUHP.
"(Ancaman hukuman) Sekitar 15 tahun. Itu kan ancamannya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.
Cynthiara Alona dan tim kuasa hukum menyatakan tak ajukan keberatan. Sehingga dilanjutkan masuk pokok perkara.
"Jadi pada prinsipnya terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Arif.
Mengamini apa yang dikatakan Humas PN Tangerang, pengacara Cynthiara Alona menerangkan kliennya siap menghadapi sidang.
"Dia mengatakan siap, artinya dalam kondisi stabil. Sehingga dia siap mendengarkan yang didakwakan sama jaksa," kata Halim Darmawan, pengacara Cynthiara Alona.
Sidang Cynthiara Alona kembali digelar pekan depan pada Kamis (12/8/2021). Agendanya mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Prositusi, Cynthiara Alona Didakwa 10 Tahun Penjara
"Karena ini ada konteks asusila jadi persidangan digelar secara tertutup," kata Humas PN Tangerang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kos-kosan milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021).
Berdasarkan aduan masyarakat, tempat tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Harta Miliaran Rupiah Habis, Cynthiara Alona Siap Lawan Mantan Kuasa Hukum, Ini Penyebabnya
-
Sudah Dipenjara, Cynthiara Alona Masih Rugi Ratusan Juta Rupiah Gara-Gara Mantan Pengacara
-
Asetnya Digelapkan Saat Masih Dipenjara, Cynthiara Alona Polisikan Mantan Pengacara
-
Bebas Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Berencana Polisikan Seseorang
-
Cynthiara Alona Baru Bebas Penjara, Kena Masalah Baru Kasus Penggelapan Aset
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Sinopsis Film Clayface, Kisah Villain Gotham City dalam Balutan Body Horor yang Brutal
-
5 Fakta Mengejutkan Kebocoran Film Terbaru Avatar Aang: The Last Airbender
-
Disentil Kerja Tak Becus Bikin Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun, Pengacara: Ya Silakan Ganti!
-
Ressa Rossano Menikah Tanpa Dihadiri Denada? Ini Faktanya
-
Rekam Jejak Mubahalah: Ahmad Dhani hingga Rizieq Shihab, Kini Syekh Ahmad Al Misry Ditantang
-
Menang atas Gugatan Ressa, Denada Juga Resmi Jadi Ibu Mertua
-
Dendam 15 Tahun, Ini Sinopsis Film Korea Missing You yang Penuh Misteri
-
Deretan Drama Korea Bertema Chef, Cerita Panas di Balik Dapur
-
Sulitnya Dayinta Melira Lakukan Satu Adegan di Badut Gendong, Sampai Bikin Repot Tim Produksi
-
Sinopsis Film Korea Bottom of The Water, Teror Roh Pendendam Waduk Terkutuk