Suara.com - Aktris Olivia Jensen dilaporkan Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra ke Bareskrim Mabes Polri. Ini merupakan buntut dari video sang aktris melempar bendera merah putih.
Gurun Arisastra menerangkan, laporan itu sudah disampaikan dan diterima pihak polisi. Hanya saja, ada kekurangan dokumen sehingga harus disempurnakan pada Senin (23/8/2021) mendatang.
"Kami sudah sampaikan ke SPKT dan kelengkapan berkas, dokumen sudah kami tunjukkan dan laporkan. Secara fakta tadi pernyataannya diterima. Tapi secara dokumennya terbit tanda bukti laporannya, belum," kata Gurun Asisastra pada Jumat (20/8/2021).
Sebagai laporan awal, Gurun Arisastra telah menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi. Selanjutnya, akan dilengkapi lusa mendatang.
"Yang kami bawa, barang buktinya berupa video yang diposting Olivia Jensen di Instagram. Ini saat dia menghempaskan bendera merah putih," kata Gurun Arisastra.
Kekurangan dokumen ini tak menyurutkan Gurun Arisastra menempuh langkah hukum. Sebab ia meyakini, atas perbuatan Olivia Jensen, sang aktris diduga melanggar Pasal 24 a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara.
"Nah, disitu kami konstruksikan Olivia Jansen ini diduga melanggar pasal 24 huruf a. Ada frasa itu adalah perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara," kata Gurun Arisastra.
"Sanksi pidana merujuk kepada pasal 66 dengan UUD yang sama, Nomor 24 tahun 2009. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan dendanya Rp 500 juta," ujarnya lagi.
Gurun Arisastra pun mengetahui jika Olivia Jensen telah menuliskan permintaan maaf. Tapi karena baginya ini negara hukum, tetap harus diproses sesuai aturannya.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Olivia Jensen Berharap Maafnya Diterima
"Permintaan maafnya secara sesama manusia, kami maafkan. Tapi secara hukum, ini negara hukum. kami harapkan proses hukum tetap dilanjutkan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Jensen membuat video transisi berganti baju dengan melempar bendera merah putih. Aksi tersebut sebagai bentuk perayaan HUT Indonesia ke-76.
Melihat video tersebut, warganet kompak mengecam aksi ini. Olivia Jensen dituduh melakukan pelecehan terhadap bendera merah putih.
Sadar akan kesalahannya, Olivia Jensen menuliskan permintaan maaf. Ia mengatakan tak bermaksud melakukan penghinaan terhadap bendera Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Curahan Hati Edy Khemod Seringai Ditinggal Ricky Siahaan: Tidak Pernah Kehilangan yang Sedekat Ini
-
Di DPR, Once Mekel Goda Fadly dan Piyu Masih Ngeband Bareng Meski Beda Sikap Soal Royalti
-
Gaptek, Hotman Paris Tak Gunakan ATM dan Selalu Bawa Gepokan Uang Dolar di Dompet
-
Hotman Paris Buka Lowongan Kerja Aspri: Syaratnya Cantik, Seksi dan Jago Berantem
-
Fakta Baru 'Sister Hong' Lombok: MUA yang Nyamar Cewek Tak Hanya Tipu Wanita, Pria Juga Jadi Korban
-
Satu Suara di Parlemen, AKSI dan VISI Kompak Perjuangkan Nasib Pencipta Lagu di Hadapan DPR
-
Dibalik Kerasnya Musik Seringai, Edy Khemod Beberkan Prinsip Anti-Duit yang Bikin Band Awet
-
Rachel Vennya Diduga Puji Erika Carlina 'Ratu Sejati' Usai Putus karena Diselingkuhi
-
Ngenes! Erika Carlina Pernah Ngemis Minta Dinikahi, Padahal DJ Bravy Lagi Selingkuh
-
Heboh Lagi Kabar Jackie Chan Meninggal, Begini Faktanya