Suara.com - Aktris Olivia Jensen dilaporkan Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra ke Bareskrim Mabes Polri. Ini merupakan buntut dari video sang aktris melempar bendera merah putih.
Gurun Arisastra menerangkan, laporan itu sudah disampaikan dan diterima pihak polisi. Hanya saja, ada kekurangan dokumen sehingga harus disempurnakan pada Senin (23/8/2021) mendatang.
"Kami sudah sampaikan ke SPKT dan kelengkapan berkas, dokumen sudah kami tunjukkan dan laporkan. Secara fakta tadi pernyataannya diterima. Tapi secara dokumennya terbit tanda bukti laporannya, belum," kata Gurun Asisastra pada Jumat (20/8/2021).
Sebagai laporan awal, Gurun Arisastra telah menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi. Selanjutnya, akan dilengkapi lusa mendatang.
"Yang kami bawa, barang buktinya berupa video yang diposting Olivia Jensen di Instagram. Ini saat dia menghempaskan bendera merah putih," kata Gurun Arisastra.
Kekurangan dokumen ini tak menyurutkan Gurun Arisastra menempuh langkah hukum. Sebab ia meyakini, atas perbuatan Olivia Jensen, sang aktris diduga melanggar Pasal 24 a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara.
"Nah, disitu kami konstruksikan Olivia Jansen ini diduga melanggar pasal 24 huruf a. Ada frasa itu adalah perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara," kata Gurun Arisastra.
"Sanksi pidana merujuk kepada pasal 66 dengan UUD yang sama, Nomor 24 tahun 2009. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan dendanya Rp 500 juta," ujarnya lagi.
Gurun Arisastra pun mengetahui jika Olivia Jensen telah menuliskan permintaan maaf. Tapi karena baginya ini negara hukum, tetap harus diproses sesuai aturannya.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Olivia Jensen Berharap Maafnya Diterima
"Permintaan maafnya secara sesama manusia, kami maafkan. Tapi secara hukum, ini negara hukum. kami harapkan proses hukum tetap dilanjutkan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Jensen membuat video transisi berganti baju dengan melempar bendera merah putih. Aksi tersebut sebagai bentuk perayaan HUT Indonesia ke-76.
Melihat video tersebut, warganet kompak mengecam aksi ini. Olivia Jensen dituduh melakukan pelecehan terhadap bendera merah putih.
Sadar akan kesalahannya, Olivia Jensen menuliskan permintaan maaf. Ia mengatakan tak bermaksud melakukan penghinaan terhadap bendera Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Efek 'Semua Akan Baik-Baik Saja': Film Baim Wong Ini Sukses Bikin Penonton Minta Maaf ke Orangtua
-
Kejutan di Cannes Film Festival 2026: John Travolta Menangis Raih Palme d'Or
-
Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
-
Tinggal Menghitung Hari, Ini Alasan Amanda Manopo Pilih Jalani Persalinan Caesar
-
Sajen Satu Suro: Misteri Keris Terkutuk dan Rahasia Kelam 30 Tahun Silam
-
Siap Nikah, Cinta Brian Sebut Keputusan Kini Ada di Tangan Gisel: Kalau Dia Bilang Gas, Ya Gas
-
Dulu Nangis Janji Tobat, Egi Fazri Si Vidi KW Muncul Lagi Nyanyikan Nuansa Bening
-
Anak Deddy Dores Jual Mata Rp350 Juta: Capek Hidup Begini
-
Cara Dapat Akses Nonton Film Pesta Babi: Gratis, Tapi Ada Minimal Penontonnya
-
Fakta Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Cuma Penerjemah dan Tinggal Menumpang di Rumah Mertua