Suara.com - Sineas Fajar Umbara dituntut 4 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan istrinya, Yuyun Sukawati. Merespons tuntutan tersebut, Fajar Umbara merasa keberatan.
"Sangat kecewa dia," kata kuasa hukum Fajar, Boy Sulimas saat dihubungi Suara.com, Jumat (27/8/2021).
Menurut Boy, Fajar bersikeras bahwa lebam di tubuh anak sambungnya itu akibat terjatuh. Dalihnya, Fajar memiliki bukti transfer untuk biaya berobat ke tukang urut sebelum terjadi cekcok antara dia dan Yuyun.
"Karena terdakwa punya bukti bahwa beberapa hari sebelum terjadinya keributan di apartemen tempat tinggal mereka, ada bukti transfer uang pinjaman guna keperluan berobat ke tukang urut itu beberapa hari sebelum terjadi cekcok mulut antara Fajar dan Istri sirinya itu, begitu menurut keterangan terdakwa," katanya membeberkan.
Karenanya, dia dan Fajar nantinya akan sampaikan pembelaan dalam sidang pleidoi.
"Jadi kita sekarang siapkan pledoi, lagi dibuat pledoinya," ujarnya.
"Sidang selanjutnya tanggal 2 september dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa," kata dia lagi.
Fajar Umbara dituntut 4 tahun 6 bulan hukuman penjara karena dugaan kekerasan terhadap anak. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Yuyun Sukawati Berharap Vonis Fajar Umbara Lebih dari 4,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026