Suara.com - Kuasa hukum Dipo Latief, Alexander Kilikily Umboh menilai dasar hukum artis Nikita Mirzani melaporkan kliennya atas kasus penelantaran anak tak ada.
"Legal standingnya, dasar hukumnya di mana bahwa Pak Dipo melakukan penelantaran anak? Jadi kita pastikan bahwa dasar hukumnya tidak ada," katanya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Argumentasi Kilkily yang lain adalah mempertanyakan kondisi A, anak Dipo Latief dan Nikita Mirzani, saat ini. Dia yakin kalau A sekarang baik-baik saja, tidak dalam keadaan terlantar.
"Kalau misalnya ada laporan penelantaran anak kan bisa dilihat, yang disebut penelantaran anak ini apa? Anak ini sakit dan terbiarkan dan sebagainya ? Sekarang kita lihat sendiri lah, di sana, apakah anak ini nggak tertawat? Kan nggak," ujarnya.
Lebih lanjut, Kilikily juga menyinggung soal pengadopsian A oleh sahabat Nikita Mirzani,
Fitri Salhuteru. Kata dia, kalau memang benar sudah diadosi, hak dan kewajibannya sudah beralih ke orangtua angkatnya, bukan malah menuntut Dipo Latief.
"Jadi kita minta penjelasannya, apakah anak itu betul sudah diadopsi? Karena dalam kompilasi hukum Islam jelas diatur, kalau memang anak itu sudah diadopsi maka hak dan kewajiban nya itu beralih," katanya menjelaskan.
Atas dasar itu, Kilikily menegaskan bahwa Dipo Latief tak pernah menelantarkan A.
"Jadi jelas, terklarifikasi ya," ucap dia.
"Sehingga kita minta itu dikaji lagi," katanya lagi.
Baca Juga: Liburan ke Labuan Bajo, Nikita Mirzani Habiskan Rp 300 Juta
Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah dan hanya bertahan selama 6 bulan. Nikita menuding Dipo sudah lari dari tanggung jawab saat dia masih hamil hingga si anak dilahirkan.
Ibu tiga anak ini sebenanarya tak mau berurusan lagi dengan Dipo. Tapi karena Dipo ajukan gugatan praperadilan untuk kasus penggelapan, Nikita Mirzani mengambil langkah hukum juga.
Berita Terkait
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
ALPHA DRIVE ONE Resmi Debut, Arno Absen Tampil Akibat Patah Tulang
-
Iklan Lawas Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Viral, Diduga Awal Kisah Buku Broken Strings
-
Timothy Ronald Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Kripto, Kerugian Tembus Rp 3 Miliar
-
Inara Rusli Sebut Janda Tak Wajib Pakai Wali Nikah, Ustaz Derry Sulaiman: Tidak Sah Hukumnya!
-
BoA Hengkang dari SM Entertainment, Tutup Perjalanan Seperempat Abad
-
Kepala Putus hingga Masuk Peti, Prilly Latuconsina Syok Baca Naskah Danur: The Last Chapter
-
Film Suka Duka Tawa Tawarkan Buy 1 Get 1 Free di m.tix, Cek Syaratnya
-
Digugat Rp5 Miliar Terkait Jasa Pelolosan Akpol, Adly Fairuz Bantah Pernah Menipu
-
Jennifer Coppen Unggah Foto Baru Jelang Nikah dengan Justin Hubner, Ibu Dali Wassink Bereaksi
-
Sinopsis Surat untuk Masa Mudaku, Film Indonesia Original Netflix Pertama di 2026