Suara.com - Kuasa hukum Dipo Latief, Alexander Kilikily Umboh menilai dasar hukum artis Nikita Mirzani melaporkan kliennya atas kasus penelantaran anak tak ada.
"Legal standingnya, dasar hukumnya di mana bahwa Pak Dipo melakukan penelantaran anak? Jadi kita pastikan bahwa dasar hukumnya tidak ada," katanya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Argumentasi Kilkily yang lain adalah mempertanyakan kondisi A, anak Dipo Latief dan Nikita Mirzani, saat ini. Dia yakin kalau A sekarang baik-baik saja, tidak dalam keadaan terlantar.
"Kalau misalnya ada laporan penelantaran anak kan bisa dilihat, yang disebut penelantaran anak ini apa? Anak ini sakit dan terbiarkan dan sebagainya ? Sekarang kita lihat sendiri lah, di sana, apakah anak ini nggak tertawat? Kan nggak," ujarnya.
Lebih lanjut, Kilikily juga menyinggung soal pengadopsian A oleh sahabat Nikita Mirzani,
Fitri Salhuteru. Kata dia, kalau memang benar sudah diadosi, hak dan kewajibannya sudah beralih ke orangtua angkatnya, bukan malah menuntut Dipo Latief.
"Jadi kita minta penjelasannya, apakah anak itu betul sudah diadopsi? Karena dalam kompilasi hukum Islam jelas diatur, kalau memang anak itu sudah diadopsi maka hak dan kewajiban nya itu beralih," katanya menjelaskan.
Atas dasar itu, Kilikily menegaskan bahwa Dipo Latief tak pernah menelantarkan A.
"Jadi jelas, terklarifikasi ya," ucap dia.
"Sehingga kita minta itu dikaji lagi," katanya lagi.
Baca Juga: Liburan ke Labuan Bajo, Nikita Mirzani Habiskan Rp 300 Juta
Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah dan hanya bertahan selama 6 bulan. Nikita menuding Dipo sudah lari dari tanggung jawab saat dia masih hamil hingga si anak dilahirkan.
Ibu tiga anak ini sebenanarya tak mau berurusan lagi dengan Dipo. Tapi karena Dipo ajukan gugatan praperadilan untuk kasus penggelapan, Nikita Mirzani mengambil langkah hukum juga.
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda