Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021). Kali ini sidang menghadirkan saksi Bripka Heru Haryanto, anggota polisi yang mengamankan Anji.
Saksi Heru menjelaskan penangkapan Anji pada 11 Juni 2021. Polisi bergerak ke studio di rumah Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, sekitar pukul 19.30 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Saya dan satu tim dari Polres Jakarta Barat yaitu tim satu melakukan penggeledahan ke studio di perumahan. Kebetulan diduga studio tersebut milik saudara Anji," kata saksi di persidangan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti ganja, ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker. Anji dinilai kooperatif karena sempat memberitahu tempat penyimpanan barang bukti.
"Sangat koperatif, karena saudara Anji menunjuk barang buktinya," ujar saksi menjawab pertanyaan hakim.
Saksi menegaskan bahwa ketika petugas datang, Anji tak ditemani siapapun. "Kita menemukan Anji di dalam studio sendiri," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi yang lain. Di tempat
persinggahan Anji di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, polisi mengamankan biji-biji ganja, batang ganja, sebuah buku hikayat pohon ganja.
Dalam sidang sebelumnya, Anji didakwa menyimpan dan memakai narkoba jenis ganja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Anji dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polisi yang Tangkap Anji Jadi Saksi di Sidang Kasus Narkoba
Berita Terkait
-
LMKN Punya Komisioner Baru, Anji Tetap Pesimis: Orangnya Itu-Itu Aja
-
Anji Serukan Revolusi Industri Musik Urus Royalti: Bubarkan LMKN dan Bikin Lembaga Baru
-
Anji Sebut Sistem Royalti 'Maling Terkonsep': Uang Pencipta Lagu Diambil Jadi Dana Cadangan
-
Gerah dengan Tata Kelola Royalti, Anji Ajak Musisi dan Pengusaha Bersatu: Lupakan AKSI, Lupakan VISI
-
Bikin Bertanya-tanya, Anji Sebut LMKN Sempat Menolak Diaudit Soal Royalti
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Suami Tuntut Mahar Dikembalikan, Chikita Meidy: Berapa Harga Diri Lu?
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Kenapa Gaya Komunikasi Menkeu Purbaya Disukai Publik
-
Hadir di JWC 2025: Film "Mimpi Keluarga Sempurna", Sebuah Dinamika Relasi Ibu dan Anak
-
Belum Kelar Trauma Ibu-ibu Ngutang, Ivan Gunawan Kini Didatangi Orang Lagi Gegara Mimpi
-
Kasus Razman Semprot Hakim di Ruang Sidang Ternyata Lanjut, Padahal Baru Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Tora Sudiro Tinggalkan Komedi, Jadi Taruhan Besar di Film Janur Ireng Adaptasi Karya SimpleMan
-
Bak Bidadari, 5 Potret Selena Gomez di Hari Pernikahannya dengan Benny Blanco
-
Sudah Pasrah, Vadel Badjideh Sambut Vonis Hakim atas Kasusnya dengan Senyuman
-
Kesabaran Habis, Ruben Onsu Ungkap Wajah Ibu-Ibu yang Sebut Dirinya Rempong
-
Momen Makan Sehat Penuh Gizi di Tanah Papua Tuai Pujian, Sentil Polemik MBG