Suara.com - Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono, menegaskan bahwa artis Cynthiara Alona tak terbukti mengeksploitasi anak secara seksual. Alona dinilai majelis hakim hanya terbukti mempermudah orang berbuat cabul.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana penuntut umum menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, pasal 88 UU perlindungan Anak," kata Budi dikutip dari Youtube Cumicumi, Jumat (10/12/2021).
Lebih lanjut kata Budi, Alona hanya terbukti melanggar Pasal 294 KUHP. Pasal tersebut berisi tentang perbuatan seseorang yang mempermudah orang berbuat cabul terhadap orang lain.
"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yakni mempermudah perbuatan cabul yang dilakukan sebagai mata pencarian," ujarnya.
Di kasus tersebut, Cynthiara Alona berperan sebagai pemilik hotel. Fakta yang terungkap di persidangan, Alona tahu hotelnya dijadikan tempat prostitusi anak, tapi tak melarangnya.
"Alona tahu ada praktik prostitusi di hotel tersebut. Tapi dia membiarkan," ujar Budi.
"Dia tidak aktif, tidak kenal dengan korban, tidak pernah meminta korban untuk menginap di hotelnya dan dia tidak melakukan upaya apapun supaya korban gunakan fasilitas hotelnya dan tidak pernah mencarikan tamu," kata Budi lagi.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).
Penggerebekan itu dilakukan karena aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut. Diketahui, belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan JPU Ajukan Banding, Beberkan Alasan Ini
Atas kasus itu, Cynthiara Alona ditahan polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Selain dia, Abdul Aziz dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.
Lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Harta Miliaran Rupiah Habis, Cynthiara Alona Siap Lawan Mantan Kuasa Hukum, Ini Penyebabnya
-
Sudah Dipenjara, Cynthiara Alona Masih Rugi Ratusan Juta Rupiah Gara-Gara Mantan Pengacara
-
Asetnya Digelapkan Saat Masih Dipenjara, Cynthiara Alona Polisikan Mantan Pengacara
-
Bebas Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Berencana Polisikan Seseorang
-
Cynthiara Alona Baru Bebas Penjara, Kena Masalah Baru Kasus Penggelapan Aset
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Kalau Waktu Bisa Diulang, Jule Ogah Nikah Muda: Nikmati Dulu Masa Muda
-
Muncul Tanpa Hijab, Julia Prastini Akui Diceraikan Na Daehoon karena Perbuatannya
-
Pasukan 1000 Janda, Kisah Para Perempuan Perkasa Indonesia Bakal Segera Hadir
-
Orangtua Waspada, Dinar Candy Edukasi Narkoba Jenis Baru: Bentuknya Mirip Balon Ulang Tahun
-
Alasan Polisi Tetap Periksa CCTV dan Reza Arap di Kasus Kematian Lula Lahfah
-
Guncang Oscar 2026! 6 Fakta Film Sinners Pecahkan Rekor dengan 16 Nominasi
-
Tangis Ressa Pecah, Berharap Diakui Denada sebagai Anak: Cuma untuk Ketenangan Hati
-
Intip Detail Gaun dan Makeup Ranty Maria saat Pemberkatan Nikah di Bali: Glam in White!
-
Sering Dikirim Kopi, Tissa Biani Bongkar Sifat Dermawan Lucky Element yang Jarang Diketahui Publik
-
Bikin Element Mandiri, Jasa Besar Lucky Widja di Band Diungkap Sahabat