Suara.com - Handry Dwi Z, jaksa penuntut umum yang memegang kasus Gaga Muhammad belum memastikan apakah tuntutannya akan bertambah setelah meninggalnya Laura Anna.
"Ya itu secara normatif dakwaannya kan 310 ayat 3, jadi ketika ternyata korbannya meninggal, itu kita nggak bisa pastiin apa efek dari itu?" ungkap Handry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
"Tapi itu kita kan belum tahu juga itu, tapi yang jelas kita nggak bisa keluar dari apa yang kita dakwakan," sambungnya lagi.
Selain itu, Gaga Muhammad belum dipastikan terkena hukuman berat pasca Laura Anna meninggal dunia.
"Kalau hal memperberat kan nanti terungkap di persidangan, itu kita nanti lihat di situ," tuturnya.
Jaksa pun juga tidak tahu apakah hakim akan memberi hukuman maksimal kepada mantan kekasih Laura Anna itu atau tidak.
"Oh itu kita lihat nanti, karena tadi dia juga sudah mengucapkan duka. Intinya kita lihatlah, nanti sampai kayak apa proses persidangan, ada hal meringankan atau tidak itu nanti kita lihat di persidangan," jelasnya.
"Yang jelas secara normatif kita nggak bisa keluar dari dakwaan, ketika dulu dakwaannya berbunyi tidak meninggal, sampai kemudian meninggal, bukan pasal itu yang kita pasang intinya kita nggak bisa keluar dari yang kita dakwaan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan di akhir 2019. Akibat kejadian tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh sedangkan Gaga Muhammad yang menyetir mobil hanya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Kata Pengacara Soal Kabar Hukuman Gaga Muhammad Diperberat
Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Punya Kesamaan Amarah, Fuji dan Kakak Laura Anna Dapat Perlakuan Beda dari Publik
-
Tubagus Joddy Berani Datangi Rumah Haji Faisal, Disebut Lebih Baik dari Gaga Muhammad
-
Membahas Hubungan Toxic dalam Film Laura: Melawan Luka Fisik dan Batin
-
Ulasan Film Laura, Kisah Nyata Selebgram Tuntut Keadilan hingga Akhir Usia
-
Momen Nyesek, Steffi Zamora Nangis di Gala Premier Film Laura Anna
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
Terkini
-
Ijazah dan Foto Pernikahan Uya Kuya yang Hilang Akhirnya Dikembalikan Diam-Diam ke Rumahnya
-
Skakmat! Chikita Meidy Bongkar Kebohongan Pengacara Suami, Bantah Pertemuan dengan Anak
-
Heboh Video Prabowo, Fadli Zon Kritik Jokowi Diungkit Lagi: Bioskop Bukan buat Nonton Iklan Politik!
-
Tasya Farasya Pernah Putus dengan Ahmad Assegaf Hanya Karena Popcorn, Kini Resmi Gugat Cerai
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Haji yang Menyeret Nama Khalid Basalamah
-
Ahmad Assegaf Dituding Lakukan Penggelapan, Mertua Tasysa Farasya Juga Pernah Kena Kasus Pemalsuan
-
Miris, Chikita Meidy Bongkar Suami Setop Nafkahi Anak dan Tak Biayai Uang Sekolah
-
Dulu Bulan Madu Sewa Pulau, Chikita Meidy Kini Miris Bahas Harta Gono-gini
-
Momen Remaja Asyik Berjoget TikTok di Ruang Rawat Inap Tuai Kecaman
-
Apakah Boleh Pratama Arhan Diwakilkan Ucap Ikrar Talak? Ini Penjelasan Pengadilan