Suara.com - Kuasa hukum dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution meminta kliennya legawa mengikuti proses hukum. Pernyataan itu Razman sampaikan saat datang membesuk Richard di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
"Saya melihat bahwa proses ini memang harus dilalui dan kami dorong ke proses berikutnya," ujar Razman.
Razman juga meminta istri Richard Lee, Reni Effendi untuk bisa menahan diri atas penahanan suaminya itu.
"Tugas saya sebagai lawyer untuk memberi pandangan-pandangan hukum. Meskipun saya juga paham perasaan dokter Reni sebagai istri, bagaimana dia merasa suaminya ditangkap," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dr Richard Lee ditahan lagi pada Senin (27/12/2021). Penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara akses ilegal yang menjerat Dr Richard pada 11 Agustus 2021.
Kasus ini berawal ketika dr Richard Lee membuat postingan Instagram pada 6 Agustus 2021. Padahal, akun Instagram Dr Richard sudah disita polisi sejak Juli 2021 imbas laporan Kartika Putri.
Namun menurut Razman Arif Nasution, dr Richard Lee ketika itu hanya membuat postingan di Facebook. Kebetulan, akun Facebook kliennya terhubung dengan akun Instagram miliknya yang disita polisi.
"Jadi dalam konstruksi hukum yang digambarkan dokter Richard dan Hans Pranata, tidak ada unsur kesengajaan dari Dr Richard untuk membobol, menduplikasi atau meretas Instagram yang sudah disita," kata Razman.
Ditambah lagi menurut Razman, dr Richard hanya mengikuti arahan dari orang lain untuk membuat postingan tersebut.
Baca Juga: Istri dr Richard Lee Tak Terima Suaminya Kembali Ditahan, Menangis Minta Tolong Jokowi
"Dalam BAP disebutkan bahwa dokter Richard hanya melaksanakan perintah dari Hans Pranata. Jadi yang mengerti adalah Hans Pranata, bukan dokter Richard," ujarnya.
Sebagai pengingat, Kartika Putri melaporkan dokter Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Desember 2020. Ketika itu, dr Richard Lee memberikan ulasan terhadap salah satu produk yang menjadikan Kartika Putri sebagai brand ambassador.
Berita Terkait
-
Richard Lee Absen Sidang Praperadilan karena Sakit, Doktif: Di TV Kelihatan Sehat Banget
-
Sama-Sama Jadi Tersangka, Richard Lee dan Doktif 'Lomba' Sakit
-
Viral Perempuan Diceraikan Sehari Usai Melahirkan, Suami Balikan ke Mantan
-
Doktif Pasang Syarat Damai dengan Richard Lee: Kembalikan Uang Ratusan Miliar ke Masyarakat
-
Doktif Sentil Richard Lee Tunda Diperiksa karena Sakit: Dugem Sampai Pagi Bisa
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Demi Iktikaf dan Lebaran di Tanah Suci, Ivan Gunawan Kurangi Job Syuting Ramadan Tahun Ini
-
Diva Siregar Alami Kecelakaan Parah di Jalan Tol,Mobil Ringsek hingga Terbalik
-
Chiki Fawzi Jaga Kewarasan Usai Dicopot dari Petugas Haji: Anggap Fitnah Transfer Pahala
-
Resmi Dipersunting Jaz Hayat, Inilah Profil Lengkap Wavi Zihan Aktris Spesialis Film Horor
-
Promo Buy 1 Get 1 Tiket Film Jangan Seperti Bapak di m.tix, Berlaku hingga 11 Februari
-
Brad Arnold, Vokalis dan Pendiri 3 Doors Down Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun
-
Taeyong NCT Tampil Totalitas di Jakarta, Curhatan Kocaknya Warnai Konser Solo Perdana
-
Mantan Istri dari Pria yang Selingkuh dengan Dini Mantan Ressa Rizky Rossano Muncul Bilang Begini
-
6 Fakta Restoran Baru Ahmad Dhani, Dilabeli Bintang Lima hingga Sejarah Bangunannya
-
Jawaban Santai Ratu Rizky Nabila Disebut Pelakor Syariah