Suara.com - Ardhito Pramono telah mengajukan permohonan rehabilitasi. Peromohan itu diajukan pihak keluarga penyanyi 26 tahun tersebut.
"Sesuai dengan permohonan keluarga yang diajukan, hari ini saudara AP (Ardhito Pramono) telah melakukan TAT atau Tim Assessment Terpadu di BNNP DKI Jakarta. TAT ini kan ada kejaksaan, kedokteran, psikiater," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, Selasa (18/1/2022).
Namun untuk saat ini, Polres Metro Jakarta Barat juga belum bisa memberikan penjelasan ihwal proses assessment terhadap Ardhito Pramono. Yang mana proses assessment merupakan kewenangan penuh BNNP DKI Jakarta.
"Nanti tim akan meneliti hasilnya gimana. Kami akan tunggu hasil dari tim TAT tersebut," tutur Taufik.
Penyidik Polres Jakarta Barat juga harus menunggu hasil assessment Ardhito Pramono untuk menentukan upaya hukum lanjutan. Sehingga mereka juga belum bisa berbicara banyak soal perkara Ardhito.
"Kurang lebih hasilnya maksimal sekitar dua minggu. Kalau ada perkembangan lagi, hasilnya di-update. Sementara sih kami juga masih menunggu hasilnya," imbuh Taufik.
Sebagaimana diketahui, Ardhito Pramono Selasa (18/1/2022) pagi tadi dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk proses assessment. Tindakan assessment diambil usai pelantun "Bitterlove" mengajukan permohonan rehabilitasi pada 14 Januari 2022.
"Mudah-mudahan hasil assessment-nya bagus," kata kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan.
Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta. Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Jalani Proses Asesmen di BNNP DKI Jakarta, Begini Jawaban Ardhito Pramono soal Kondisi Kesehatannya
Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba. Pelantun Bitterlove pun ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
-
Tak Lagi Sungkan, Ardhito Pramono Mulai Blak-blakan soal Hubungannya dengan Davina Karamoy
-
Kisah Perjuangan Ardhito Pramono: dari Pengamen dan Barista hingga Jadi Musisi Sukses
-
Dipaksa Imam Darto, Ardhito Pramono Rela Tampil Culun Demi Film Gudang Merica
-
Makin Terbuka, Ardhito Pramono Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Davina Karamoy
-
Biasa Main Film Serius, Ardhito Pramono Ketagihan Main Komedi Absurd Gara-Gara Gudang Merica
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya
-
Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix
-
Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi
-
Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea
-
Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok
-
The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan