Suara.com - Komika Fico Fachriza yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba kini direhabilitasi di Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, keputusan Fico direhab berdasarkan rekomendari dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Hasil dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), 6 bulan," kata Mukti Senin (24/1/2022).
Sementara Fico jalani rehabilitasi, penyidik terus melengkapi berkas. Tapi Mukti belum bisa menyampaikan secara detail sudah sejauh mana kelengkapan berkas perkara Fico Fachriza untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang.
"Nanti kita lihat perkembangannya," kata dia.
Fico Fahriza ditangkap pada 13 Januari 2022. Bersama penangkapan Fico, tim Satresnarkoba Polda Metro Jaya turut mengamankan bukti narkotika berupa 1,45 gram tembakau sintetis.
Selain barang bukti narkoba, hasil tes urine Fico Fahriza juga dinyatakan positif zat adiktif. Sang komika pun ditetapkan sebagai tersangka.
Fico Fahriza dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Narkoba bagi Fico bukan hal yang baru. Dalam konten Youtube miliknya, dia kerap kali blak-blakan pernah memakai barang haram tersebut sampai menghabiskan miliaran rupiah.
Baca Juga: Fico Fachriza Ditangkap Kasus Narkoba, Ge Pamungkas Kaget
Berita Terkait
-
Fico Fachriza Rayakan Lebaran dengan Hidup di Jalan Selama 3 Hari
-
Tujuh Tahun Menunggu, Setannya Cuan Jadi Panggung Terakhir Babe Cabita
-
Kapok 'Gali Lubang Tutup Lubang', Fico Fachriza Fokus Bangun Ulang Kepercayaan Teman-Teman
-
Segini Uang yang Ditransfer Aurel Hermansyah ke Fico Fachriza, Istri Atta Halilintar Sempat Syok Dibohongi
-
Dituding Menipu Artis karena Pinjam Duit, Fico Fachriza Jadikan Sebagai Materi Stand Up Comedy
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga