Entertainment / Gosip
Rabu, 02 Februari 2022 | 16:48 WIB
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang lanjutan dugaan kasus pengacaman lewat media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Penyebabnya lantaran dua orang saksi ahli dari JPU berhalangan hadir.

Majelis hakim sempat membuka persidangan. Jerinx SID dan tim kuasa hukum duduk di kursi masing-masing.

Namun rupanya, JPU menyampaikan bahwa dua orang saksi ahli yang ingin dihadirkan berhalangan hadir. Mereka adalah saksi ahli hukum ITE dan saksi ahli forensik dari pihak kepolisian.

"Yang pertama adalah DR Bambang pratama ahli hukum ITE, dan satu lagi Kompol Heri Priyanto ini ahli yang melakukan forensik digital terhadap barang bukti," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).

"Kami mendapat informasi bahwa DR Bambang Pratama menyatakan positif Covid yang mulia. Dan satu lagi kompol Heri Priyanto hari ini juga menjadi saksi di persidangan dengan perkara atas nama Munarman, di Jakarta Timur," sambung JPU.

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis hakim kemudian menerima alasan absennya dua orang saksi ahli dari JPU tersebut. Lalu ia menyerahkan kembali pada pihak Jerinx SID apakah akan memberikan kesempatan pada JPU, mengingat ini kali kedua saksi-saksi tak hadir.

"Kami tidak keberatan juga karena ini untuk mencari pembuktian pembenaran materil. Kami sangat membutuhkan keterangan ahli misalnya ahli forensik," ujar Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx SID.

Sugeng menambahkan, agar pihak JPU bisa menambahkan satu saksi lagi, yaitu saksi ahli psikiater jika berkenaan.

"Sekiranya Majelis Hakim memperkenankan, ahli psikiater yang memberikan keterangan bisa juga mungkin dihadirkan salah satunya," kata Sugeng.

Baca Juga: Adam Deni Ditangkap, Jerinx SID Jalani Sidang dengan Senyum Sumringah

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat akan menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis hakim pun tak keberatan jika JPU bisa menghadirkan saksi yang diminta pihak terdakwa. Selain itu, Majelis Hakim menyampaikan agar sidang digelar dua kali dalam seminggu di mulai sejak pekan depan.

“Kalau begitu sepakat kita beri kesempatan namun harus kita ingat kesepakatan di awal pemeriksaan ini tidak boleh lama dan peraturan MA yang mengatur bahwa perkara ini tidak lewat tiga bulan,” hakim mengingatkan.

"Senin tanggal 7 dan Rabu. Senin Rabu aja, karena Jamis ada perkara lain, Rabu tetap dan ditambah hari Senin," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021. Adam mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.

Imbas laporan Adam Deni, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman lewat media elektronik.

Load More