Suara.com - Gara-gara pernyataannya, artis Denny Sumargo dituding bisa mempengaruhi penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadikan mantan manajernya, Ditya Andrista , tersangka kasus penggelapan.
Soal itu, kuasa hukum Denny, Mohamad Anwar, merespons.
"(Pernyataan Denny) Jangan disalahartikan begitu," ujar Anwar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan maksud pernyataan Denny Sumargo saat berbicara soal kemungkinan Ditya Andrista jadi tersangka. Menurut dia, kliennya hanya berbicara berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan atas laporannya.
"Polisi kan sudah melakukan prosedur, karena pada waktu statement itu sudah ke penyelidikan. Terus dari penyelidikan naik ke sidik," katanya.
"Kalau sidik kan sudah kelihatan calon tersangka. Jadi kami nggak ada mendahului kepolisian," ujar dia lagi.
Sebelumnya, Ditya Andrista melalui kuasa hukumnya, Tegar Putuhena menyinggung kejanggalan di tengah proses hukum atas laporan Denny Sumargo terhadap kliennya. Teguh mengatakan, lelaki 40 tahun seperti mengetahui alur kerja penyidik dalam memeriksa laporan terhadap Ditya Andrista.
Pertama, Teguh Putuhena mempermasalahkan pernyataan Denny Sumargo pada 10 Februari 2022 yang menyebut Ditya Andrista akan jadi tersangka. Padahal menurutnya, gelar perkara terhadap laporan Denny Sumargo baru dilakukan pada 14 Februari 2022.
Teguh Putuhena juga menyinggung bocornya informasi soal surat dari pihak Ditya Andrista untuk penyidik kepada Denny Sumargo.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Mantan Manajer Sindir Denny Sumargo
Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista atas dugaan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Selama bekerja dengan lelaki 40 tahun, Ditya dituding memanfaatkan nama Densu Management untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian ratusan juta Rupiah.
Dalam laporan Denny Sumargo, Ditya Andrista dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP.
Berita Terkait
-
Once Mekel Absen di Nikahan El Rumi, Padahal Sempat Jadi Permintaan Khusus
-
Reaksi Tak Terduga Tasya Farasya saat Ahmad Assegaf Dibilang Makin Kurus Usai Cerai
-
Denny Sumargo Konfirmasi Yai Mim Meninggal Dunia, Sebut Berpulang Saat Ditahan
-
Dikritik Undang Anak Korban Pelecehan, Denny Sumargo Klarifikasi: Demi Atensi Hukum
-
Kembali Jadi Laki-Laki, Lucinta Luna Ngaku Pernah Habiskan Rp1,8 M Demi Mirip Jisoo BLACKPINK
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Peserta LCC Empat Pilar MPR RI Diduga Diintimidasi Usai Protes Penilaian Juri
-
Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture', Pihak EO Putus Kerjasama
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik
-
Bikin Melongo, Emak-Emak Ini Angkut Motor Listrik Sambil Dibonceng
-
Sinopsis Film Fuze, Sajikan Thriller Aksi dengan Plot Bom dan Perampokan Rumit
-
MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Minta Maaf Usai Videonya Viral
-
Film Kamu Harus Mati Siap Hantui Bioskop, Hadirkan Teror Gaib yang Menguji Persahabatan
-
Aldi Taher Mohon Doa, Sang Ayah Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Usus Buntu
-
Bikin Syok! Anggaran Bingkai Foto Prabowo dan Gibran Untuk Sekolah Rakyat Tembus Rp4,14 Miliar
-
Bukan Sekadar Pura-Pura Kuat, Sembilan Tera Ajak Pendengar 'Jujur pada Luka' lewat EP Perdana