Suara.com - Masa penahanan tersangka kasus penipuan trading Binomo Indra Kenz diperpanjang oleh Bareskrim Polri. Indra setidaknya harus meringkuk di Rutan Mabes Polri selama 40 hari ke depan.
"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Indra Kenz sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lelaki yang dijuluki Crazy Rich Medan itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Indra Kenz disangkakan beberapa pasal, yakni tentang judi online, penipuan, penyebaran hoaks, dan tindak pidana pencucian uang.
Pasalnya antara lain Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pence1gahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
Selain ditahan, aset Indra Kenz yang diduga hasil kejahatan juga disita. Sejauh ini, total aset yang sudah disita mencapai Rp43,5 miliar.
Mengembangkan kasus Indra Kenz, polisi akan memeriksa Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama. Dia adalah sosok yang diduga mengajari dan merekrut tersangka Indra Kenz bergabung ke Binomo.
Kemungkinan bakal ada tersangka baru juga tak ditampik Bareskrim Polri. Dalam waktu dekat polisi akan mengumumkannya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Penipuan Binomo Indra Kenz
Berita Terkait
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Diledek Pakai Celak di BIFF 2025, Fedi Nuril Balas Menohok
-
Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
-
Baim Wong Buka Kemungkinan Pacaran dengan Wulan Guritno: Dia Mau Gak?
-
Adab Fuji Jadi Omongan di Acara Pengajian Sang Kakak Ipar, Gestur hingga Busana Disebut Tak Sopan
-
Denny Sumargo Sempat Wanti-wanti Baim Wong soal Umbar Aib Paula Verhoeven: Gue Bete Sama Lu
-
Galau Saat Proses Cerai, Tasya Farasya Terhibur Didukung Netizen yang Salah Sebut Namanya
-
Video Syurnya Bocor di Internet, Selebgram Ini Gugat Mantan Pacar
-
Badannya Sampai Menggigil, Sule Singgung Surat dari Polisi
-
Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
-
Awalnya Maki-Maki, Haters Minta Tolong ke Uya Kuya usai Ayahnya Sakit