Suara.com - Ketiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz dicekal ke luar negeri. Mereka adalah pacar Indra, Vanessa Khong; ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik Indra, Nathania Kesuma.
"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Vanessa Khong dan ayahnya, serta adik Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Berbeda dengan Indra, ketiganya tak ditahan. Tapi ketiganya akan diperiksa pada Kamis (14/4/2022) mendatang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan penyidik memiliki pertimbangan sendiri dengan tidak langsung melakukan penahanan.
"Belum (ditahan), dicekal artinya sudah dalam pengawasan penyidik," kata Gatot.
Hingga saat ini, penyidik sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus Binomo. Mereka yang sudah ditahan antara lain Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku Manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku Guru Trading Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim, selaku Admin Telegram Group milik Indra Kenz.
(Antara)
Baca Juga: 6 Bantahan Vanessa Khong Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Bawa-bawa Mantan Indra Kenz
Berita Terkait
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Hadir di JWC 2025: Film "Mimpi Keluarga Sempurna", Sebuah Dinamika Relasi Ibu dan Anak
-
Belum Kelar Trauma Ibu-ibu Ngutang, Ivan Gunawan Kini Didatangi Orang Lagi Gegara Mimpi
-
Kasus Razman Semprot Hakim di Ruang Sidang Ternyata Lanjut, Padahal Baru Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Tora Sudiro Tinggalkan Komedi, Jadi Taruhan Besar di Film Janur Ireng Adaptasi Karya SimpleMan
-
Bak Bidadari, 5 Potret Selena Gomez di Hari Pernikahannya dengan Benny Blanco
-
Sudah Pasrah, Vadel Badjideh Sambut Vonis Hakim atas Kasusnya dengan Senyuman
-
Kesabaran Habis, Ruben Onsu Ungkap Wajah Ibu-Ibu yang Sebut Dirinya Rempong
-
Momen Makan Sehat Penuh Gizi di Tanah Papua Tuai Pujian, Sentil Polemik MBG
-
Andovi dan Kemal Palevi Kompak Keluhkan Aturan Larangan Makan dan Minum di Venue Pertunjukan
-
Tertipu Loker Fiktif di Jakarta, Pemuda Garut Terdampar Tengah Malam Tanpa Uang dan Dokumen