Entertainment / Gosip
Jum'at, 27 Februari 2026 | 20:20 WIB
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati; anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka; pengacara ibu kandung Nizam, Krisna Murti di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat, 27 Februari 2026 [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Rieke Diah Pitaloka tegas menolak restorative justice dalam kasus kematian Nizam dan meminta proses hukum berjalan sampai tuntas.
  • Sikap tegas ini didasari kegagalan jalur damai pada kasus kekerasan tahun 2024 yang justru berujung pada hilangnya nyawa korban.
  • Ia menilai penyiksaan ekstrem hingga kematian bukan merupakan kasus yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau lewat kata maaf.

Suara.com - Kasus kematian tragis bocah bernama Nizam Syafei kini ditangani pihak Polres Sukabumi. Penyidik telah menetapkan ibu tiri korban, TR, sebagai tersangka.

Artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut mengawal kasus ini. Ia mau agar masalah tersebut selesai dengan seadil-adilnya bagi korban.

Karena itu, Rieke Diah Pitaloka dengan tegas menolak adanya upaya restorative justice atau jalur damai antara keluarga dengan pelaku.

"Kami semua saya kira sepakat, tidak ada Restorative Justice dalam kasus ini," tegas Rieke Diah Pitaloka ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat, 27 Februari 2026.

Rieke merasa kapok dengan proses damai yang pernah dilakukan di 2024.

Sebab beberapa tahun lalu, TR pernah dilaporkan karena melakukan kekerasan kepada Nizam Syafei. Namun masalah tersebut selesai karena perdamaian diantara keluarga.

"2024 dilakukan perdamaian, inilah akibatnya," tutur Rieke dengan nada bicara yang penuh rasa prihatin.

Rieke juga meminta pihak kepolisian agar tidak lagi mengarahkan kasus kekerasan ekstrem ini ke meja perdamaian.

Baginya, nyawa yang hilang tidak bisa diganti dengan kata maaf di atas kertas.

Baca Juga: 2 Kejanggalan Sikap Ayah Bocah di Sukabumi yang Meninggal Disiksa Ibu Tiri, Apa Itu?

"Mohon tidak diarahkan perdamaian lagi, sudah tidak bisa," ucapnya menyambung penjelasan.

Rieke berpendapat bahwa penyiksaan hingga hilangnya nyawa seseorang merupakan kategori pelanggaran kemanusiaan yang sangat berat.

Hal tersebut tentu tidak bisa diselesaikan hanya dengan cara kekeluargaan saja.

"Restorative Justice tidak untuk kasus-kasus pelanggaran kemanusiaan ekstrem, jangankan sampai mati, penyiksaan saja itu tidak boleh sebetulnya," imbuhnya secara lugas.

Load More