Suara.com - Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) melayangkan somasi secara terbuka pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Pengacara yang dikenal nyentrik itu dianggap telah mencederai profesi advokat dengan menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan tidak sah dengan dasar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.
"Merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan, karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tidak tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum," kata Koordinator AMIB Jakarta, Andi Ryza Fardiansyah, dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Padahal, Andi melanjutkan, MA sudah menyatakan Peradi tidak berpengaruh terhadap putusan tersebut. Kemudian, advokat di bawah organisasi Peradi tetap bisa bersidang.
"Pernyataan Hotman Paris melalui media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan Peradi merupakan mencemarkan nama baik kami," ucap Andi.
"Tindakan yang dilakukan Hotman Paris mencederai profesi kami sebagai advokat Indonesia," kata dia lagi.
Tak hanya menyinggung organisasi Peradi, sikap Hotman Paris diduga tidak menjaga wibawa advokat. Sebab, ia dengan profesi terhormatnya malah menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan.
"Kemudian, menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa sewenang-wenang terhadap perempuan," ujarnya.
Dalam somasi terbuka ini, Hotman Paris diminta meminta maaf kepada semua anggota Peradi dan Otto Hasibuan melalui media cetak dan elektronik.
Baca Juga: Dompet Hotman Paris Dibandingkan dengan Aldi Taher, Isi dan Mereknya Bak Langit Bumi!
"Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M selaku Ketua Umum DPN Peradi melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini," kata Andi.
Apabila dalam waktu tiga hari Hotman Paris tak minta maaf seperti yang dituntut, maka Andi dan Peradi bakal membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Hotman Paris bantah
Hotman Paris dalam keterangan persnya membantah telah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan tidak sah. Dia mengklaim ketika itu hanya membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/Pn. LbP tanggal 29 September 2020.
"Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan," kata Hotman, Senin (25/4/2022).
Berdasar fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kata Hotman, salah satu amarnya menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
"Hotman Paris juga dalam konferensi pers menunjuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 502/Pd/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) dimana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam Memori Banding PERADI mengajukan pembelaan," katanya.
Berita Terkait
-
Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum
-
Usai PWI, Kini MIO Indonesia Juga Polisikan Hotman Paris
-
PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan