Suara.com - Adam Deni tengah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkembangan terbaru kasus itu, ia menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan agenda persidangan.
Berikut fakta-fakta terbaru mengenai perkembangan kasus Adam Deni di persidangan:
1. Persidangannya Menghadirkan Saksi Ahli
Ada 2 saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan Adam Deni. Salah satunya adalah Denden Imadudin Soleh yang mengatakan Adam Deni telah melanggar salah satu pasal dalam UU ITE.
"Setelah saya pelajari yang lebih tepat, pasal 32 UU ITE hanya mentransmisikan dokumen elektronik sehingga terbuka hal bersifat rahasia," ujar Denden.
2. Adam Deni Dinyatakan Melanggar Hukum
Adam Deni dinyatakan melanggar hukum karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni ke media sosial. Hal itu membuat Ahmad Sahroni tidak terima dokumen pribadinya diunggah ke media sosial tanpa izin.
Hal ini berbuntut pada keputusannya melaporkan Adam Deni ke kepolisian, di mana Adam Deni juga telah ditahan.
3. Kesalahan Adam Deni
Kesalahan Adam Deni diungkapkan oleh saksi ahli, yakni melakukan jual beli terhadap data orang lain. Tindakan jual beli data itu tanpa persetujuan pemilik data.
"Data itu milik X (Ahmad Sahroni). X dengan A (Ni Made) melakukan jual beli. Data itu diserahkan A ke B (Adam Deni) dan B mengunggahnya ke media sosial tanpa persetujuan X. Kalau tanpa persetujuan ya melanggar," kata Denden.
4. Ahmad Sahroni Ditegaskan Tetap Memiliki Privasi
Denden menjelaskan bahwa meski Ahmad Sahroni merupakan pejabat publik, namun ia tetap memiliki privasi. Tidak seluruh informasinya bersifat terbuka.
Oleh karena, tindakan Adam Deni dinilai melanggar UU ITE. Apalagi, data itu juga masih bersifat rahasia karena belum dilaporkan ke LHKPN.
Berita Terkait
-
Rencana Silaturahmi Ke Solo Serba Dadakan, Ternyata Ahmad Sahroni Yang Meminta Ke Gibran Untuk Bertemu
-
Bendahara Umum PBNU Jadi Saksi Kasus Korupsi, 1.000 GP Ansor dan Banser Turun Kawal Persidangan
-
Crazy Rich Tanjung Priok Bakal Mampir Ke Solo, Sahroni Temui Gibran Untuk Rayu Maju Pilgub DKI Jakarta?
-
Adam Deni Ikhlas Lebaran di Penjara, Minta Ibu Kirimkan Rendang
-
Saksi Ahli Sebut Perbuatan Adam Deni Melanggar UU ITE
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Peserta LCC Empat Pilar MPR RI Diduga Diintimidasi Usai Protes Penilaian Juri
-
Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture', Pihak EO Putus Kerjasama
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik
-
Bikin Melongo, Emak-Emak Ini Angkut Motor Listrik Sambil Dibonceng
-
Sinopsis Film Fuze, Sajikan Thriller Aksi dengan Plot Bom dan Perampokan Rumit
-
MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Minta Maaf Usai Videonya Viral
-
Film Kamu Harus Mati Siap Hantui Bioskop, Hadirkan Teror Gaib yang Menguji Persahabatan
-
Aldi Taher Mohon Doa, Sang Ayah Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Usus Buntu
-
Bikin Syok! Anggaran Bingkai Foto Prabowo dan Gibran Untuk Sekolah Rakyat Tembus Rp4,14 Miliar
-
Bukan Sekadar Pura-Pura Kuat, Sembilan Tera Ajak Pendengar 'Jujur pada Luka' lewat EP Perdana