Suara.com - Adam Deni tengah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkembangan terbaru kasus itu, ia menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan agenda persidangan.
Berikut fakta-fakta terbaru mengenai perkembangan kasus Adam Deni di persidangan:
1. Persidangannya Menghadirkan Saksi Ahli
Ada 2 saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan Adam Deni. Salah satunya adalah Denden Imadudin Soleh yang mengatakan Adam Deni telah melanggar salah satu pasal dalam UU ITE.
"Setelah saya pelajari yang lebih tepat, pasal 32 UU ITE hanya mentransmisikan dokumen elektronik sehingga terbuka hal bersifat rahasia," ujar Denden.
2. Adam Deni Dinyatakan Melanggar Hukum
Adam Deni dinyatakan melanggar hukum karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni ke media sosial. Hal itu membuat Ahmad Sahroni tidak terima dokumen pribadinya diunggah ke media sosial tanpa izin.
Hal ini berbuntut pada keputusannya melaporkan Adam Deni ke kepolisian, di mana Adam Deni juga telah ditahan.
3. Kesalahan Adam Deni
Kesalahan Adam Deni diungkapkan oleh saksi ahli, yakni melakukan jual beli terhadap data orang lain. Tindakan jual beli data itu tanpa persetujuan pemilik data.
"Data itu milik X (Ahmad Sahroni). X dengan A (Ni Made) melakukan jual beli. Data itu diserahkan A ke B (Adam Deni) dan B mengunggahnya ke media sosial tanpa persetujuan X. Kalau tanpa persetujuan ya melanggar," kata Denden.
4. Ahmad Sahroni Ditegaskan Tetap Memiliki Privasi
Denden menjelaskan bahwa meski Ahmad Sahroni merupakan pejabat publik, namun ia tetap memiliki privasi. Tidak seluruh informasinya bersifat terbuka.
Oleh karena, tindakan Adam Deni dinilai melanggar UU ITE. Apalagi, data itu juga masih bersifat rahasia karena belum dilaporkan ke LHKPN.
Berita Terkait
-
Rencana Silaturahmi Ke Solo Serba Dadakan, Ternyata Ahmad Sahroni Yang Meminta Ke Gibran Untuk Bertemu
-
Bendahara Umum PBNU Jadi Saksi Kasus Korupsi, 1.000 GP Ansor dan Banser Turun Kawal Persidangan
-
Crazy Rich Tanjung Priok Bakal Mampir Ke Solo, Sahroni Temui Gibran Untuk Rayu Maju Pilgub DKI Jakarta?
-
Adam Deni Ikhlas Lebaran di Penjara, Minta Ibu Kirimkan Rendang
-
Saksi Ahli Sebut Perbuatan Adam Deni Melanggar UU ITE
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Sinopsis Film Netflix yang Lagi Bertengger di 5 Besar Hari Ini
-
Film Taiwan Terlaris Sunshine Womens Choir Siap Tayang di Indonesia, Sinopsisnya Bikin Haru
-
Malam Keramat: Labirin Teror Ritual Kuno yang Mencekam, Malam Ini di ANTV
-
Afgan Gelar Konser Tunggal Retrospektif: Simak Daftar Harga Tiket Mulai Rp600 Ribuan!
-
Film 'Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan' Resmi Menguras Air Mata di Bioskop Mulai Hari Ini
-
Buka-bukaan Jurnal Pribadi, Afgan Siap Bikin Penonton Nangis di Konser Retrospektif
-
Alyssa Daguise Semprot Netizen, Al Ghazali Dukung dan Ungkap Alasan Beri Nama Bayinya Zephora
-
Baru Putus dengan Pacar, Mel Gibson Langsung Gebet Artis Italia Antonella Salvucci
-
Tanpa Jahitan dan Induksi, Ini Rahasia Persalinan Alyssa Daguise yang Bikin Al Ghazali Takjub
-
Okin Klaim Tak Kantongi Duit Jual Rumah, Sebut Rachel Vennya Malah Minta Bagian Kalau Ada Lebih