Suara.com - Isa Zega kini menjadi terdakwa atas laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasusnya, terkait keterangan palsu yang menyebut bintang Comic 8 sebagai dalang penganiayaan.
Sidang perdana Isa Zega sebagai terdakwa pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat dua pasal sekaligus dalam perkara ini.
"JPU menuntut Adrena Isa Zega dengan pasal 242 KUHP dengan dugaan kesaksian atau pun keterangan palsu dibawah sumpah. Kedua, pasal 310 ayat 1 KUHP fitnah atau pencemaran nama baik," kata pengacara Isa Zega usai sidang, Rabu (8/6/2022).
Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni tak sepenuhnya menerima dakwaan ini. Sebab ia menduga ada kejanggalan dalam kasus yang memenjarakan kliennya tersebut.
Pitra Romadoni mengatakan, yang seharusnya dilaporkan apalagi dipenjara bukan kliennya, Isa Zega. Melainkan seseorang yang pertama kali bilang ke Isa tentang dalang penganiayaan.
"Kalau memang Andre Isa Zega dituduh memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah orangnya yang membuat pengakuan ini," ujar Pitra Romadoni.
"Kenapa orang yang berbuat tersebut tidak dipidana, atau tidak menjadi terdakwa, ini ada yang janggal," katanya lagi menduga.
Untuk itu, pengacara Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan. Hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk menjawab eksepsi.
Selain keberatan, Pitra Romadoni juga akan mengajukan penangguhan penahanan pada kliennya, Isa Zega.
Baca Juga: Tuduh Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Jadi Terdakwa dan Terancam 4 Tahun Penjara
Sebab sebagai informasi, Isa Zega yang dilaporkan Nikita Mirzani tengah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan sejak April 2022.
Berita Terkait
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
-
Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS
-
Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?
-
Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot
-
Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Rambutnya Dibikin Rusak Hair Stylist, Nirina Zubir Berharap Tak Ada Korban Lagi
-
Baru Dibongkar, Ada Lantunan Al Fatihah di Lagu Demi Waktu Milik Ungu
-
'Jebakan' Fanny Ghassani Bikin LDR dengan Suami Selama 7 Tahun
-
Polemik Mobil Tamu Pemkot Samarinda: Biaya Sewa Rp7,3 Miliar Jadi Sasaran Amuk Warganet
-
Sinopsis Bait, Riz Ahmed Berjuang Jadi James Bond di Series Komedi Baru Prime Video
-
Teror Air Keras, Andrie Yunus Sempat Diberi Peringatan: Nama Kita Masuk Daftar
-
Siti Badriah Izinkan Suami Poligami
-
Pratama Arhan Pamer Gandengan Baru, Reaksi Azizah Salsha di Luar Dugaan
-
Jadi Amal Jariyah, Vidi Aldiano Sumbang Sound System untuk Masjid Polsek Ciputat Timur
-
Denise Chariesta Murka Anak Dihina Idiot: Otak Lo yang Kurang Pertumbuhan