Suara.com - Isa Zega kini menjadi terdakwa atas laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasusnya, terkait keterangan palsu yang menyebut bintang Comic 8 sebagai dalang penganiayaan.
Sidang perdana Isa Zega sebagai terdakwa pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat dua pasal sekaligus dalam perkara ini.
"JPU menuntut Adrena Isa Zega dengan pasal 242 KUHP dengan dugaan kesaksian atau pun keterangan palsu dibawah sumpah. Kedua, pasal 310 ayat 1 KUHP fitnah atau pencemaran nama baik," kata pengacara Isa Zega usai sidang, Rabu (8/6/2022).
Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni tak sepenuhnya menerima dakwaan ini. Sebab ia menduga ada kejanggalan dalam kasus yang memenjarakan kliennya tersebut.
Pitra Romadoni mengatakan, yang seharusnya dilaporkan apalagi dipenjara bukan kliennya, Isa Zega. Melainkan seseorang yang pertama kali bilang ke Isa tentang dalang penganiayaan.
"Kalau memang Andre Isa Zega dituduh memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah orangnya yang membuat pengakuan ini," ujar Pitra Romadoni.
"Kenapa orang yang berbuat tersebut tidak dipidana, atau tidak menjadi terdakwa, ini ada yang janggal," katanya lagi menduga.
Untuk itu, pengacara Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan. Hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk menjawab eksepsi.
Selain keberatan, Pitra Romadoni juga akan mengajukan penangguhan penahanan pada kliennya, Isa Zega.
Baca Juga: Tuduh Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Jadi Terdakwa dan Terancam 4 Tahun Penjara
Sebab sebagai informasi, Isa Zega yang dilaporkan Nikita Mirzani tengah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan sejak April 2022.
Berita Terkait
-
Rindu Tidur Bareng Anak, Nikita Mirzani Berharap Divonis Bebas
-
Ogah Ambil Pusing Diadukan Richard Lee ke Menko Yusril, Nikita Mirzani: Aku Nggak Ngurus Suneo
-
Nikita Mirzani Tuduh JPU Karang Cerita Fiktif, Tak Merasa Suruh Mail Ancam dan Peras Reza Gladys
-
Disentil Jaksa Tukang Akting, Nikita Mirzani: Saya Artisnya, Kenapa Anda yang Bersandiwara?
-
Serangan Balik Nikita Mirzani di Sidang, Sebut Jaksa Pakai Ilmu Dukun dan Sulap
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Fakta Film Abadi Nan Jaya, Zombie Lokal yang Terinspirasi dari Kantong Semar
-
Momen Paling Horor Luna Maya Saat Syuting Suzzanna, Bukan Perkara Lawan Setan!
-
Sinopsis Sentimental Value, Drama Keluarga Penuh Luka yang Menggugah Emosi
-
Cerita Ananta Rispo Izin Istri Demi Adegan Romantis di Film
-
3 Fans Theory Tentang Film Abadi Nan Jaya, Zombie Bakal Jadi Wabah Nasional?
-
4 Film Kimo Stamboel di Netflix, Terbaru Abadi Nan Jaya
-
Sinopsis Taxi Driver 3: Balas Dendam Kim Do Ki Makin Ganas!
-
Bertabur Komika, Ananta Rispo Perankan Cucu Sial dalam Film Drama Komedi Ketok Mejik
-
Bukan Lagi Arwah Gentayangan, Suzzanna Akan Jadi Manusia Penuh Derita di Film Terbaru
-
Selain Raisa dan Hamish Daud, 4 Artis Juga Jalani Co-Parenting untuk Jaga Psikologis Anak