Suara.com - Tersangka kasus penipuan Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz tetap pada pengakuannya kalau dia tak pernah berniat menipu para korban.
Hal itu disampaikan saat dia berada di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk diserahkan menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Seperti yang saya sampaikan dalam surat terbuka saya sekali lagi saya tidak punya niat membohongi, menipu, atau merugikan orang lain," kata Indra di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Tapi apapun itu, Indra Kenz tetap merasa harus minta maaf kepada para korban. Dia lantas minta doa agar sidangnya nanti berjalan lancar.
"Tapi terlepas apa yang sudah terjadi saya minta maaf dan prihatin kepada orang-orang yang dirugikan, semoga semua berjalan lancar," ujarnya.
Hari ini, penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Indra Kenz terlihat tiba di sana sekira pukul 08.30 WIB.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, pelimpahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Lanjutan hari ini dari tim penyidik Subdit Perbankan Unit 5 melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah P21 kemarin dan sekarang tahap II di Kejari Tangsel," kata Karta di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Selain Indra Kenz, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh pihak kepolisian. Ada dua mobil mewah yaki Tesla warna biru dan Ferrari.
Baca Juga: Jadi Tahanan Kejaksaan, Indra Kenz Dititip ke Rutan Mabes Polri
"Ada jam tangan mewah 12 unit yang harganya Rp 24 miliar Richard Mille, Rolex dan lainnya. Kemudian sertifikat tanah di Medan dan Deli Serdang, dan uang sekitar Rp 5,3 miliar yang kita transfer dari nomor rekening penampungan Bareskrim ke Kejari Tangsel," kata Karta.
Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Indra Kenz, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kontributor: Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Hukuman 10 Tahun Penjara Indra Kenz Tetap Berjalan Usai PK Ditolak, Vanessa Khong Syok
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
6 Drama Byun Yo Han, Uncle Samsik Jadi Awal Cinlok dengan Tiffany Young
-
Kaleidoskop 2025: 8 Artis Legendaris Meninggal Dunia, Titiek Puspa Salah Seorangnya
-
Bene Dion Paling Nantikan Aksi Ryan Adriandhy di The Founder5: Bakatnya Kebanyakan!
-
Selebrasi 55 Tahun Soneta Group, Rhoma Irama Gaet Yuni Shara hingga Armand Maulana di Konser
-
Dituduh Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Terancam Kena Cancel Culture
-
Di Luar Dugaan, Wendi Cagur Ungkap Nicholas Saputra Teman Dekat dengan Bopak Castello
-
Lineup Lengkap Big Bang Festival 2025/2026 Bocor: Ada Dewa 19, Tulus, sampai Weird Genius!
-
Agak Laen Terancam Digusur Avatar, Bene Dion Pasrah tapi Berharap Mukjizat
-
Tampil usai Ibu Meninggal, Raisa Terisak di Panggung: Ini Hal Terberat yang Pernah Aku Alami
-
CGV Rilis Promo Combo Merchandise Avatar: Fire and Ash, Harga Mulai Rp149 Ribu