Suara.com - Tersangka kasus penipuan Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz tetap pada pengakuannya kalau dia tak pernah berniat menipu para korban.
Hal itu disampaikan saat dia berada di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk diserahkan menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Seperti yang saya sampaikan dalam surat terbuka saya sekali lagi saya tidak punya niat membohongi, menipu, atau merugikan orang lain," kata Indra di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Tapi apapun itu, Indra Kenz tetap merasa harus minta maaf kepada para korban. Dia lantas minta doa agar sidangnya nanti berjalan lancar.
"Tapi terlepas apa yang sudah terjadi saya minta maaf dan prihatin kepada orang-orang yang dirugikan, semoga semua berjalan lancar," ujarnya.
Hari ini, penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Indra Kenz terlihat tiba di sana sekira pukul 08.30 WIB.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, pelimpahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Lanjutan hari ini dari tim penyidik Subdit Perbankan Unit 5 melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah P21 kemarin dan sekarang tahap II di Kejari Tangsel," kata Karta di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Selain Indra Kenz, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh pihak kepolisian. Ada dua mobil mewah yaki Tesla warna biru dan Ferrari.
Baca Juga: Jadi Tahanan Kejaksaan, Indra Kenz Dititip ke Rutan Mabes Polri
"Ada jam tangan mewah 12 unit yang harganya Rp 24 miliar Richard Mille, Rolex dan lainnya. Kemudian sertifikat tanah di Medan dan Deli Serdang, dan uang sekitar Rp 5,3 miliar yang kita transfer dari nomor rekening penampungan Bareskrim ke Kejari Tangsel," kata Karta.
Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Indra Kenz, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kontributor: Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta
-
Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
-
Cek Fakta: Narji Cagur Punya Lahan 1000 Hektar, Seperempat Wilayah Pekalongan
-
Berpangkat Letkol Tituler TNI, Deddy Corbuzier Disindir Pandji Jadi Bekingan Ferry Irwandi
-
Mesra di Konser Musik, Davina Karamoy dan Rey Bong Resmi Pacaran?
-
Bintangi Film Yakin Nikah, Enzy Storia Blak-blakan Merasa Insecure
-
Felix Siauw Putar Logika Menkeu Purbaya Soal Tuntutan Rakyat: Pemerintah Sudah Telat!
-
Beda Agama, Habib Jafar Azani Anak Kedua Onadio Leonardo yang Baru Lahir
-
Beda Jauh dari Sifat Asli, Maxime Bouttier Sampai 'Direm' Sutradara Saat Syuting Film Yakin Nikah
-
Bocoran Konser Maher Zain di Jakarta: Bakal Ada Penyanyi Pembuka Spesial, Kemungkinan Solois