Suara.com - Tersangka kasus penipuan Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz tetap pada pengakuannya kalau dia tak pernah berniat menipu para korban.
Hal itu disampaikan saat dia berada di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk diserahkan menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Seperti yang saya sampaikan dalam surat terbuka saya sekali lagi saya tidak punya niat membohongi, menipu, atau merugikan orang lain," kata Indra di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Tapi apapun itu, Indra Kenz tetap merasa harus minta maaf kepada para korban. Dia lantas minta doa agar sidangnya nanti berjalan lancar.
"Tapi terlepas apa yang sudah terjadi saya minta maaf dan prihatin kepada orang-orang yang dirugikan, semoga semua berjalan lancar," ujarnya.
Hari ini, penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Indra Kenz terlihat tiba di sana sekira pukul 08.30 WIB.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, pelimpahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Lanjutan hari ini dari tim penyidik Subdit Perbankan Unit 5 melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah P21 kemarin dan sekarang tahap II di Kejari Tangsel," kata Karta di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Selain Indra Kenz, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh pihak kepolisian. Ada dua mobil mewah yaki Tesla warna biru dan Ferrari.
Baca Juga: Jadi Tahanan Kejaksaan, Indra Kenz Dititip ke Rutan Mabes Polri
"Ada jam tangan mewah 12 unit yang harganya Rp 24 miliar Richard Mille, Rolex dan lainnya. Kemudian sertifikat tanah di Medan dan Deli Serdang, dan uang sekitar Rp 5,3 miliar yang kita transfer dari nomor rekening penampungan Bareskrim ke Kejari Tangsel," kata Karta.
Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Indra Kenz, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kontributor: Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Hukuman 10 Tahun Penjara Indra Kenz Tetap Berjalan Usai PK Ditolak, Vanessa Khong Syok
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'
-
Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
-
Begadang Malam Ini di ANTV: Kisah Cinta, Fitnah, dan Alunan Nada Sang Raja Dangdut
-
Master Z: Ip Man Legacy: Kebangkitan Sang Pecundang, Malam Ini di Trans TV
-
Kenang Mendiang Barbie Hsu, Jerry Yan Bawa Kalung Meteor Garden di Konser FForever
-
Nostalgia Pecah! F4 Reuni di Jakarta, Ajak Ribuan Penggemar Karaoke Massal OST Meteor Garden
-
Respons Bahlil Lahadalia soal Lagu 'MBG' Bikin Warganet Gemas: Enggak Paham Sarkas?
-
Bilal Indrajaya Nobatkan Karya The Beatles Ini sebagai yang Terindah di Dunia
-
Beli Tiket Rp14 Juta Cuma Dapat Punggung, Kirana Larasat Kecewa Nonton Konser F4 'FForever'
-
Tampil dengan Perut Buncit, Bentuk Pinggul Amanda Manopo Jadi Gunjingan, Begini Respons Sang Artis