Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, kembali melaporkan Adam Deni ke kepolisian usai kasus pelanggaran UU ITE. Kali ini, Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni terkait dengan tudingan Adam Deni soal uang pembungkaman senilai Rp 30 miliar.
Ahmad Sahroni mendaftarkan laporan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri Kamis malam (30/6). Politikus itu melaporkan Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau fitnah.
"Dia (Adam Deni) mengatakan bahwa klien saya, bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp 30 miliar itu telah kami laporkan," ujar kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Haris di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Namun, bukan hanya persoalan tuduhan membungkam oknum aparat dengan uang Rp 30 miliar saja. Ahmad Sahroni juga melaporkan Adam Deni atas ucapan-ucapan yang menyudutkan Ahmad Sahroni usai menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.
"Dia (Adam Deni) menyampaikan beberapa hal, termasuk uang Rp 30 miliar klien kami, maupun soal titipan. Kami laporkan karena hal itu sangat tidak mendasar dan tidak benar," ujar Arman.
Ahmad Sahroni tak langsung berkomentar menanggapi dan memilih membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia pun mempersilahkan pihak Adam Deni untuk membuktikan tuduhannya tersebut.
"Silakan Adam Deni untuk membuktikan ucapannya. Itu (tudingan Adam Deni) saya bantah dan saya laporkan kemarin," kata Ahmad Sahroni menimpali.
Adapun laporan Ahmad Sahroni terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pencemaran nama baik dan fitnah atau berita bohong.
Sebelumnya, kasus Ahmad Sahroni melawan Adam Deni bermula dari disebarkannya dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni. Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Adam Deni Duga Ahmad Sahroni Bayar Rp 30 Miliar Demi Jebloskannya ke Penjara
Imbasnya, Adam Deni dilaporkan atas pelanggaran UU ITE dan divonis empat tahun penjara atas laporan Ahmad Sahroni. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan delapan tahun penjara.
Tak terima dengan vonis tersebut, Adam Deni pun mengoceh usai sidang putusan. Ia menyebut AS membungkam orang-orang degan puluhan miliar sebagai upah memenjarakannya. Adam Deni menduga adanya kejanggalan dalam kasusnya dan hukuman tersebut telah diatur.
Berita Terkait
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Iwa K Dituding Bapak Kandung Ressa Anak Denada dari Bentuk Telinga: Kenapa Gak Tumit Gue Sekalian?
-
Demi Iktikaf dan Lebaran di Tanah Suci, Ivan Gunawan Kurangi Job Syuting Ramadan Tahun Ini
-
Diva Siregar Alami Kecelakaan Parah di Jalan Tol,Mobil Ringsek hingga Terbalik
-
Chiki Fawzi Jaga Kewarasan Usai Dicopot dari Petugas Haji: Anggap Fitnah Transfer Pahala
-
Resmi Dipersunting Jaz Hayat, Inilah Profil Lengkap Wavi Zihan Aktris Spesialis Film Horor
-
Promo Buy 1 Get 1 Tiket Film Jangan Seperti Bapak di m.tix, Berlaku hingga 11 Februari
-
Brad Arnold, Vokalis dan Pendiri 3 Doors Down Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun
-
Taeyong NCT Tampil Totalitas di Jakarta, Curhatan Kocaknya Warnai Konser Solo Perdana
-
Mantan Istri dari Pria yang Selingkuh dengan Dini Mantan Ressa Rizky Rossano Muncul Bilang Begini
-
6 Fakta Restoran Baru Ahmad Dhani, Dilabeli Bintang Lima hingga Sejarah Bangunannya