- Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, mengonfirmasi bahwa partainya belum akan melakukan PAW terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
- Alasan utama penundaan PAW adalah untuk menghormati proses sanksi yang sedang berjalan, baik dari internal partai yang telah menonaktifkan keduanya, maupun dari MKD DPR RI
- Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach telah terbukti melanggar kode etik oleh MKD, dengan sanksi nonaktif dari jabatan di DPR selama enam bulan untuk Sahroni dan tiga bulan untuk Nafa
Suara.com - Teka-teki mengenai nasib Ahmad Sahroni di kursi parlemen akhirnya terjawab, setidaknya untuk saat ini. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan bahwa partainya belum akan mengambil langkah Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Sahroni maupun Nafa Urbach, meskipun keduanya telah dijatuhi sanksi berat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sikap tegas Surya Paloh ini disampaikan di tengah spekulasi publik yang semakin liar pasca sanksi etik yang menimpa kedua legislator tersebut. Ia menekankan pentingnya menghargai setiap mekanisme dan proses hukum yang sedang berjalan di internal partai maupun di dewan.
"Sampai saat ini belum karena memang kita menghormati segala proses itu ya," ujar Surya Paloh dengan lugas usai menghadiri acara FunWalk dalam rangka HUT Ke-14 NasDem di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Lebih lanjut, Paloh menjelaskan bahwa sebelum MKD mengambil keputusan, Partai NasDem sendiri telah lebih dulu mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari jabatannya. Langkah ini, menurutnya, adalah bukti bahwa partai serius dalam menegakkan disiplin internal.
"Partai sudah memberikan nonaktif, MKD laksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan," tegasnya sebagaimana dilansir Antara.
Hal itu mengisyaratkan bahwa proses di MKD adalah kelanjutan dari sikap awal yang telah diambil oleh NasDem.
Kisruh ini bermula dari sorotan tajam publik yang mengarah kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, buntut dari keterlibatan mereka dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Selain keduanya, tiga legislator lain dari partai berbeda juga terseret dalam kasus serupa.
Setelah melalui serangkaian persidangan, MKD DPR RI akhirnya mengetuk palu. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Tak main-main, sanksi yang dijatuhkan pun terbilang berat. Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan, sementara Nafa Urbach diskors selama tiga bulan, terhitung sejak keduanya dinonaktifkan oleh Partai NasDem.
Baca Juga: Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!
Berita Terkait
-
Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!
-
MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach, Uya Kuya Aktif Lagi
-
Ahmad Sahroni Bangga Ijazahnya yang Jelek Ditemukan Penjarah: Bagus Ijazahnya Asli
-
Sempat Ketahuan Sampai Loncat dari Rooftop, Kisah Pelarian Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah
-
Di Toilet atau Plafon? Cerita Lengkap Ahmad Sahroni Sembunyi Saat Rumahnya Dijarah
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer