- Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, mengonfirmasi bahwa partainya belum akan melakukan PAW terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
- Alasan utama penundaan PAW adalah untuk menghormati proses sanksi yang sedang berjalan, baik dari internal partai yang telah menonaktifkan keduanya, maupun dari MKD DPR RI
- Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach telah terbukti melanggar kode etik oleh MKD, dengan sanksi nonaktif dari jabatan di DPR selama enam bulan untuk Sahroni dan tiga bulan untuk Nafa
Suara.com - Teka-teki mengenai nasib Ahmad Sahroni di kursi parlemen akhirnya terjawab, setidaknya untuk saat ini. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan bahwa partainya belum akan mengambil langkah Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Sahroni maupun Nafa Urbach, meskipun keduanya telah dijatuhi sanksi berat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sikap tegas Surya Paloh ini disampaikan di tengah spekulasi publik yang semakin liar pasca sanksi etik yang menimpa kedua legislator tersebut. Ia menekankan pentingnya menghargai setiap mekanisme dan proses hukum yang sedang berjalan di internal partai maupun di dewan.
"Sampai saat ini belum karena memang kita menghormati segala proses itu ya," ujar Surya Paloh dengan lugas usai menghadiri acara FunWalk dalam rangka HUT Ke-14 NasDem di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Lebih lanjut, Paloh menjelaskan bahwa sebelum MKD mengambil keputusan, Partai NasDem sendiri telah lebih dulu mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari jabatannya. Langkah ini, menurutnya, adalah bukti bahwa partai serius dalam menegakkan disiplin internal.
"Partai sudah memberikan nonaktif, MKD laksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan," tegasnya sebagaimana dilansir Antara.
Hal itu mengisyaratkan bahwa proses di MKD adalah kelanjutan dari sikap awal yang telah diambil oleh NasDem.
Kisruh ini bermula dari sorotan tajam publik yang mengarah kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, buntut dari keterlibatan mereka dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Selain keduanya, tiga legislator lain dari partai berbeda juga terseret dalam kasus serupa.
Setelah melalui serangkaian persidangan, MKD DPR RI akhirnya mengetuk palu. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Tak main-main, sanksi yang dijatuhkan pun terbilang berat. Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan, sementara Nafa Urbach diskors selama tiga bulan, terhitung sejak keduanya dinonaktifkan oleh Partai NasDem.
Baca Juga: Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!
Berita Terkait
-
Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!
-
MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach, Uya Kuya Aktif Lagi
-
Ahmad Sahroni Bangga Ijazahnya yang Jelek Ditemukan Penjarah: Bagus Ijazahnya Asli
-
Sempat Ketahuan Sampai Loncat dari Rooftop, Kisah Pelarian Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah
-
Di Toilet atau Plafon? Cerita Lengkap Ahmad Sahroni Sembunyi Saat Rumahnya Dijarah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden