Suara.com - Polisi akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang terjadi di rumah Nikita Mirzani. Pernyataan ini hadir dari Kapolresta Serang Kota, Kbp Nugroho Arianto.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan," kata Nugroho Arianto dalam rilis, Kamis (14/3/2022).
Penggeledahan di rumah Nikita Mirzani dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma. Ia bersama tim melakukan kewajibannya sekira pukul 12.00 WIB.
"Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan satu unit iPad milik tersangka NM dan telah dilakukan penyitaan," jelas Nugroho Arianto.
Terkait dengan alasan penggeledahan, Nugroho Arianto menjelaskan, "penggeledahan terkait dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik".
Untuk melakukan penggeledahan, Polresta Serang Kota telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022. Penyidik juga telah melengkapi dengan surat perintah penyitaan dan penggeledahan.
Surat ini pula yang telah ditunjukkan kepada pihak Nikita Mirzani di rumahnya. "Ini sesuai dengan pasal 33 KUHAP tentang cara penggeledahan dan pasal 38 KUHAP mengenai cara penyitaan," Nugroho Arianto.
Namun saat penggeledahan, Nikita Mirzani tidak berada di rumah. Berdasarkan keterangan dari sang asisten, Mail, artis 36 tahun itu tengah syuting.
Meski begitu tak menghalangi langkah polisi melakukan penyelidikan. Setelah mendapat barang bukti, tidak berapa lama beberapa aparat hukum meninggalkan rumah Nikita Mirzani.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Amankan Anak-Anak Nikita Mirzani usai Rumah Digeledah Polisi
Merujuk pada penjelasan Kapolresta Serang Kota, Kbp Nugroho Arianto soal alasan penggeledahan, ini terkait dengan laporan Dito Mahendra. Pacar Nindy Ayunda ini melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik melalui ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Detail Konser Perdana ATEEZ di Indonesia yang Digelar Tahun Depan, ATINY Wajib Tahu!
-
Big Bang Festival 2025 Hadirkan 45 Penyanyi, Ada Dewa 19 Full Line Up Hingga Tipe-X
-
Spoiler Alert! Ini Penjelasan Ending Film The Great Flood
-
Viral Atlet Voli Putra Indonesia Mesra dengan Asisten Pelatih Thailand, Menang Kalah Tak Masalah!
-
Nama Aura Kasih Ramai Dibahas di Kolom Komentar Permintaan Maaf Ridwan Kamil
-
Baru Audisi Pertama, Peserta Indonesian Idol 2025 ini Sudah Diprediksi Jadi Pemenang
-
Sinopsis The Practical Guide To Love: Han Ji Min Terjebak Kencan Buta dengan Park Sung Hoon
-
10 Film Populer yang Paling Banyak Ditonton di Netflix Sepanjang Masa
-
Cinta Berujung Petaka: Menguak Tragedi Manusia di Balik Teror Mengerikan Film Kuyank
-
Digugat Cerai Hingga Isu Perselingkuhan Memanas, Ridwan Kamil Muncul Akui Kesalahan dan Mohon Maaf