Suara.com - Pemilik PS Glow, Septia Siregar, menemukan fakta mengejutkan saat mengecek status MS Glow di Dirjen HAKI. Bukan produk kecantikan, MS Glow terdaftar sebagai merek minuman serbuk.
"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia Siregar di Instagram dikutip Senin (18/7/2022).
Menurut Septia, merek MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 di Dirjen HAKI terdaftar dengan nama MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3. Sementara produk yang dijual mereka di pasaran dengan nama MS Glow saja.
"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," ujarnya.
Karena itu, Septia tak terima PS Glow miliknya disebut menjiplak merek MS Glow milik mereka. Terbukti, dia juga telah dimenangkan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," kata Septia lagi.
Diberitakan sebelumnya, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.
Sebelum ini, Shandy lebih dulu gugat PS Glow ke PN Niaga Medan pada 15 Maret 2022. Dalam gugatan tersebut, dia dimenangkan oleh pengadilan.
Baca Juga: Septia Siregar Bongkar Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya
Berita Terkait
-
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg
-
Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?
-
Gilang Juragan 99 Dihujat Usai Pamer Jet Pribadi Berbalut Pesan Bijak Bareng Raffi Ahmad
-
Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana Berangkatkan Mudik Gratis untuk Perempuan Pejuang Nafkah
-
Inspiratif, Perjalanan 10 Tahun Shandy Purnamasari Membangun Brand Kecantikan Raksasa
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan