Konten Kena Shadow Ban? Komdigi Minta Platform Buka Mekanisme Banding

Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:26 WIB
Ilustrasi Komdigi, Jakarta. [Suara.com/Dythia]
BACA 10 DETIK
  • Kementerian Komunikasi dan Digital mendesak pengelola platform digital agar transparan mengenai penggunaan algoritma dan moderasi konten.
  • Pemerintah menerima laporan dugaan pembatasan visibilitas konten atau shadow ban yang dialami sejumlah pengguna digital di Indonesia.
  • Kreator yang merasa dirugikan diimbau memanfaatkan mekanisme banding resmi untuk meminta penjelasan atas pembatasan konten.

Suara.com - Pemerintah meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) pengelola platform digital lebih transparan dalam menerapkan algoritma rekomendasi dan moderasi konten.

Platform juga diminta menyediakan mekanisme banding yang jelas bagi kreator ketika konten mereka terkena pembatasan.

Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Marroli Jeni Indarto, mengatakan transparansi diperlukan agar pengguna memahami alasan konten mereka dibatasi atau dikenai tindakan oleh platform.

Menurut Marroli, pemerintah telah menerima laporan mengenai dugaan shadow ban yang dialami sejumlah pengguna di Indonesia ketika menyampaikan pendapat di ruang digital.

Shadow ban merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika jangkauan atau visibilitas konten dibatasi tanpa pemberitahuan yang jelas kepada penggunanya.

Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan kebijakan moderasi maupun panduan komunitas yang diterapkan masing-masing platform.

“Platform harus melindungi hak dari pengguna platform digital. Juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan bagaimana konten direkomendasikan, bagaimana moderasi dilakukan, bagaimana AI yang digunakan, serta yang penting adalah bagaimana pengguna ini merasa ketika dirugikan harusnya sistem itu ada,” kata Marroli di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Kreator Bisa Mengajukan Banding

Kemkomdigi mengingatkan kreator yang merasa dirugikan oleh pembatasan konten untuk memanfaatkan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan platform terkait.

Marroli menjelaskan, sistem rekomendasi dan moderasi dikelola oleh masing-masing platform. Karena itu, mekanisme pengaduan menjadi salah satu jalur bagi pengguna untuk meminta penjelasan atau meninjau kembali tindakan yang dikenakan terhadap kontennya.

“Sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform karena sekali lagi sistem rekomendasi dan moderasi tersebut dikelola oleh platform,” ujarnya.

Pemerintah juga mendorong platform menjelaskan proses bisnis yang berkaitan dengan algoritma, termasuk alasan di balik tindakan terhadap konten pengguna. Dengan begitu, pengguna memiliki kejelasan mengenai hak mereka ketika beraktivitas di ruang digital.

“Karena apa pun juga kita kan sebagai user berhak tahu ketika konten kita terkena tindakan,” kata Marroli.

Kemkomdigi menyatakan upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun ruang digital yang sehat, aman, dan beretika, sekaligus mendukung kebebasan masyarakat dalam berpendapat.

Di tengah penggunaan AI dan algoritma untuk mengelola konten, transparansi menjadi isu penting karena keputusan platform dapat memengaruhi visibilitas informasi yang diterima pengguna.

Ilustrasi berita online. [Magnific]

Kejelasan aturan dan jalur banding diperlukan agar kreator dapat memahami keputusan moderasi serta mengajukan keberatan ketika merasa dirugikan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com