Kuliah S3 Dibayari Bawahan, Jaksa Bongkar Silmy Karim Minta Rp50 Juta Buat Keperluan Studi di UB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:27 WIB
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa]
BACA 10 DETIK
  • Jaksa mendakwa Silmy Karim meminta Bagus Bramantyo membayar biaya kuliah S3 sebesar Rp50 juta.
  • Sidang dakwaan pemerasan izin tinggal WNA ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Silmy didakwa melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar serta menerima gratifikasi sebanyak Rp33,8 miliar bersama beberapa pihak.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim disebut meminta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo untuk membayar kebutuhan perkuliahan S3 di Universitas Brawijaya senilai Rp50 juta.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Bahwa pada bulan Desember 2025 atas perintah dari Terdakwa, Bagus Bramantyo juga membayar uang untuk kebutuhan perkuliahan S3 Terdakwa di Universitas Brawijaya, dengan jumlah total uang yang dibayarkan oleh Bagus Bramantyo kurang lebih sebesar Rp50 juta," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Dalam perkara ini, jaksa juga mendakwa Silmy melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Dari uang tersebut Rp1,2 miliar di antaranya mengalir untuk Silmy.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp1.200.000.000," ucap jaksa.

Perbuatan ini juga diduga menguntungkan pihak lainnya yaitu, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500 juta; serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769.

Pihak lain yang juga diduga ikut diperkaya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp50.965.111.560.

Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum.

Silmy juga disebut menyalahgunakan kekuasaan selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut jaksa, Silmy dan terdakwa lainnya saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," tutur jaksa.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," tambah dia.

Selain itu, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp33,8 miliar.

Jaksa mengatakan gratifikasi itu terdiri atas uang sebanyak Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.

Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com