Suara.com - Polisi memberikan penjelasan usai penyidik Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani di depan sang anak, Arkana Mawardi. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga berkata bahwa proses penangkapan Nikita sudah mengedepankan sisi humanis.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan. Penyidik mengedepankan sisi humanis," ujar Shinto dalam sesi jumpa pers di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).
Kombes Pol Shinto Silitonga kemudian memaparkan bagaimana proses penangkapan Nikita Mirzani dilakukan.
"Penyidik menunjukkan identitas penyidik dan juga mengedepankan peran polwan. Kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan perintah penangkapan," ujar Shinto Silitonga.
Oleh karenanya, Kombes Pol Shinto Silitonga merasa tidak ada yang salah dari proses penjemputan paksa Nikita Mirzani meski dilakukan di depan Arkana Mawardi.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif, itu pernyataan kami," imbuh Shinto menegaskan.
Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama Arkana Mawardi di Mall Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat.
Kabar penjemputan Nikita Mirzani disampaikan pengacara Ramdan Alamsyah. Lewat Instagram, ia membagikan potongan tayangan saat Nikita digiring menuju mobil hitam milik penyidik Polresta Serang Kota.
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena sang presenter tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Bakal Bermalam di Kantor Polisi
Menurut keterangan Shinto, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Pertama, Nikita Mirzani tidak memenuhi undangan penyidik Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. Di mana ia meminta penundaan pada 6 Juli 2022. Namun di hari yang ia tentukan sendiri, Nikita Mirzani tetap tidak hadir pemeriksaan.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.
Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Sebut Penjara Bawa Mukjizat, Vadel Badjideh Klaim Hatinya Berubah Jelang Vonis
-
Implan Nikita Mirzani Lepas di Tengah Sidang, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Implan Copot Bikin Sidang Ditunda, Nikita Mirzani: Saya Tidak Kuat Yang Mulia
-
Implan Nikita Mirzani Keluar dari Rahang, Kok Bisa?
-
Sidang Ditunda, Nikita Mirzani Minta Maaf ke Majelis Hakim: Saya Kurang Sehat, karena Sakit Gigi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Andhika Pratama Sentil Ayu Ting Ting di Depan Billy Syahputra: Lebih Cantik Istri Lu!
-
Puji-puji Sri Mulyani usai Dicopot Prabowo, Ferry Irwandi: Welcome to Ex Kemenkeu Club, Bu!
-
Andovi da Lopez Sentil Pejabat Gila Jabatan: Setelah Jam Kerja, Kalian Rakyat Biasa
-
Disebut TNI Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ferry Irwandi Dibela DPR
-
Ingatkan Menteri Baru Prabowo, Ferry Irwandi: Jangan Lagi Ada Kata-Kata Merendahkan Masyarakat
-
Dinilai Lebih Pantas Jadi Menpora Ketimbang Raffi Ahmad, Denny Sumargo Tolak Mentah-Mentah
-
Ruben Onsu Merinding Disapa 'Alif' Berkali-kali Saat Umrah
-
5 Fakta Raffi Ahmad Disebut Calon Menpora Baru, dari IG Story hingga Status Utusan Khusus Presiden
-
Kuliti Ciri-ciri Orang Miskin, Anak Menkeu Purbaya Dinilai Nirempati: Miskin Itu bukan Penyakit!
-
Trauma Usai Diseret Aparat, Keponakan Chika Jessica Jadi Jarang Keluar Rumah