Suara.com - Nikita Mirzani memang batal ditahan usai jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra. Namun bukan berarti perkara hukum yang kini menjeratnya selesai.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Polresta Serang Kota memang tidak menahan Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan. Namun Nikita Mirzani masih berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor setiap pekan sampai perkara disidangkan.
"Satu minggu sekali," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada 22 Juli 2022.
Dengan Nikita Mirzani masih berstatus tersangka, maka penyidik Polres Serang Kota tidak menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Bahkan bila nanti berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka Nikita Mirzani selaku terdakwa juga akan tetap disidangkan. Di mana menurut kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, Nikita Mirzani bisa diancam pidana penjara hingga 12 tahun.
"Nikita terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," tutur Yafet.
Meski tidak ditahan, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani tetap dianggap Yafet Rissy memenuhi unsur pelanggaran pidana.
"Tindakannya telah menghina, merendahkan, mencemarkan dan memfitnah Dito Mahendra hingga menimbulkan kerugian materiil," terang Yafet Rissy.
"Kan tentunya juga merusak reputasi pribadi dan bisnis dari mas Dito Mahendra. Itu sesuatu yang sangat serius," lanjutnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda Usai Batal Masuk Penjara: Jangan Ngumpet, Cemen Amat!
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani nyaris masuk penjara usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pada 21 Juni 2022, Nikita Mirzani dijemput paksa saat sedang menghabiskan waktu bersama putranya Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta.
Nikita Mirzani didatangi penyidik Polresta Serang Kota tempat Dito Mahendra melapor karena dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
Satu hari setelahnya, Polresta Serang Kota menerbitkan surat penahanan bagi Nikita Mirzani usai diperiksa sebagai tersangka. Namun beberapa jam setelah penetapan, Nikita batal ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan Dito, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi
-
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
-
Pak Amin Siapanya Nikita Mirzani? Ekspresi Sedihnya saat Dampingi Sidang Vonis Jadi Sorotan
-
Ironi Penegakan Hukum: Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Pembunuh Affan Kurniawan Cuma Minta Maaf
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan Horor Biasa, Adinda Thomas & Aulia Sarah Optimis Sosok Ketiga: Lintrik Tembus 3 Juta Penonton
-
Sudah Punya Istri, Caption Keenan Pearce Singgung 'Future' Malah Disangka untuk Raisa
-
Sinopsis Dusun Mayit: Amanda Manopo Hadapi Teror Mistis di Gunung Welirang
-
Berapa Usia Sabrina Alatas? Ternyata Zodiaknya Sama dengan Raisa
-
50 Tahun Menginspirasi Power Rangers, Super Sentai di Ujung Tanduk
-
Dari Vinyl hingga Streaming: JIAVS 2025 Rangkul Masa Depan dan Nostalgia Dunia Audio
-
Kisah David Ozora Jadi Film, Jonathan Latumahina: Kesempatan Buat Orang Tahu Semua Kejadiannya
-
Angga Yunanda: Syuting Bareng Shenina Cinnamon Lebih Menyenangkan Setelah Jadi Suami Istri
-
Angga Yunanda Hampir Menyerah Saat Syuting Bareng Amanda Manopo
-
5 Film yang Diprediksi Sapu Nominasi di Oscar 2026, Frankenstein hingga Avatar: Fire and Ash