Suara.com - Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dikenakan pasal berlapis dalam laporan bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Disebutkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta," ujar Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9/2022).
Kombes Nurul Azizah kemudian berkata bahwa Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 UU ITE.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," tutur Kombes Nurul Azizah.
Terakhir, Kombes Nurul Azizah menyebut Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
"Untuk Pasal 310 KUHP, ancaman hukuman penjaranya maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500. Kemudian untuk Pasal 311 KUHP, ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun," ucap Kombes Nurul Azizah.
Sebelumnya diberitakan, Bos MS Glow, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Laporan diterima Bareskrim Polri pada 31 Maret 2022.
Dalam laporannya, Shandy Purnamasari mengadukan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Nikita Mirzani Gabung Ormas PP, Netizen Tuduh Cari Bekingan
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," terang Kombes Nurul Azizah.
Berita Terkait
-
Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal
-
Terseret Isu Pelecehan, Pernyataan Terbaru Syekh Ahmad Al Misry Disorot: Hati-Hati Lisanmu
-
Praperadilan Ditolak, Piche Kota Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
-
Viral di Media Sosial! Pria Mirip Jeffrey Epstein Terekam Mengendarai Mobil di Florida
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Istri Dipecat karena Diadukan Kerja Tak Beres, Suami Aniaya Karyawan Indomaret
-
Raline Shah Resmi Jadi Milea di Dilan ITB 1997, Tayang 30 April 2026
-
Jefri Nichol Diduga Goda Cewek di Bawah Umur, Pembelaan Aming Disebut Blunder
-
Para Metalhead Merapat! Jay Weinberg Mau Jual Topeng Slipknot
-
Punya 10 Saudara, Atta Halilintar Curhat Tak Pernah Dapat Kasih Sayang yang Cukup dari Orang Tuanya
-
Sinopsis dan 5 Fakta Menarik Absentia, Serial Thriller Stana Katic Tayang di Netflix
-
Profil Kathryn Hahn Geser Scarlett Johansson Perankan Mother Gothel di Tangled Live Action
-
Perfect Crown Rilis Teaser Baru, Intip Alur Cerita dan Jadwal Tayangnya
-
Ini Daftar 5 Film yang Lagi Trending di Netflix Indonesia
-
Satu Dekade Teror Danur: Simak Preview The Last Chapter, Babak Akhir Perjalanan Risa