Suara.com - Kriss Hatta digeruduk warganet usai mengumumkan berpacaran dengan perempuan 14 tahun. Banyak yang menyebut aktor 34 tahun tersebut sebagai pedofil.
Terkait dengan cap tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait angkat bicara. Ia mengatakan, seseorang tidak bisa sembarangan menyebut Kriss Hatta sebagai pelaku pedofilia.
Hanya saja, apa yang dilakukan Kriss Hatta dengan berpacaran dengan anak di bawah usia 17 tahun, jelas melanggar etika.
"Kalau dia memacari anak remaja itu, melanggar etika. Karena apa? Tidak ada istilah suka sama suka bagi anak-anak. Seseorang yang boleh dikatakan suka sama suka itu orang dewasa," kata Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Arist mengatakan, anak-anak berusia di bawah 18 tahun seharusnya bukan dipacari, melainkan dilindungi.
"Anak di bawah 18 tahun dia punya hak untuk perlindungan. Artinya ada kewajiban orang dewasa, baik itu ayah, dan sekitar untuk melindungi anak," ujar dia.
"Seharusnya Kriss Hatta melindungi dan membimbing," kata Arist lagi.
Karenanya, Arist Merdeka Sirait meminta Kriss Hatta menghentikan hubungannya dengan sang kekasih. Apalagi sampai mengumumkan ini ke khalayak.
"Hentikan itu, jangan eksploitasi dengan mengumumkan kepada publik," kata Arist Merdeka Sirait.
Baca Juga: KPAI Kecam Kriss Hatta yang Berpacaran dengan Anak Usia 14 Tahun: Beri Contoh Buruk bagi Remaja
Berita Terkait
-
Komnas PA Bakal Datangi Rumah Virgoun dan Mediasi dengan Inara Rusli
-
Komnas PA Akan Datangi Rumah Virgoun dan Mediasi dengan Inara Rusli
-
Geger Tragedi Alvaro, Aturan Lapor Anak Hilang 1x24 Jam Masih Relevan?
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang