- Agustinus Sirait, menilai praktik menjadikan guru maupun kepala sekolah sebagai bahan uji coba sampel makanan tidak tepat.
- Langkah cepat pihak sekolah menghentikan distribusi makanan ketika mendeteksi bau tidak sedap sudah tepat.
- Evaluasi menyeluruh terhadap MBG perlu dilakukan mulai dari pengadaan bahan baku, kualitas dapur, hingga sistem distribusi.
Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti mekanisme pengawasan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah.
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, menilai praktik menjadikan guru maupun kepala sekolah sebagai bahan uji coba sampel makanan tidak tepat.
Hal ini ia ketahui setelah adanya kasus dugaan keracunan terhadap 22 siswa di SDN 01 Gedong, Jakarta Timur.
Sebelum dibagikan ke para siswa, ia menyebut ada guru yang menerima sampel dan menguji kelayakan makanan itu meski akhirnya puluhan siswa mengalami gangguan pada kesehatannya.
“Walaupun sekolah sudah menerima sampel sebelumnya, dan saya apresiasi walaupun saya tidak terlalu setuju bahwa guru, kepala sekolah menjadi sampel makanan tersebut, karena mereka harus dibebankan dengan itu,” kata Agustinus di SDN 01 Gedong, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025).
"Mereka tenaga pengajar dan kita nanti mendorong juga kepada BGN dan pemerintah untuk tidak melakukan itu," Agustinus menambahkan.
Menurutnya, langkah cepat pihak sekolah menghentikan distribusi makanan ketika mendeteksi bau tidak sedap sudah tepat. Namun, ia mengingatkan tanggung jawab penuh tidak bisa dibebankan kepada tenaga pendidik.
“Saya apresiasi kepada pihak sekolah dan kepala sekolah, merespon cepat ketika dibagikan makanan, kemudian mereka juga mendeteksi adanya bau yang kurang sedap kayak bau tidak enak gitu ya. Di menu MBG, mungkin secara keseluruhan terutama untuk mie gorengnya. Menurutnya warnanya berbeda kemudian berbau,” jelasnya.
Komnas PA menilai, evaluasi menyeluruh terhadap MBG perlu dilakukan mulai dari pengadaan bahan baku, kualitas dapur, hingga sistem distribusi.
Baca Juga: Evaluasi Program MBG: Transparansi, Kualitas, dan Keselamatan Anak
Ia mengingatkan bahwa masih banyak dapur penyedia MBG yang belum memenuhi standar higienis.
“Menurut informasi yang saya dapat hampir hanya 20 persen dapur-dapur itu yang memiliki sertifikat higienis dan sanitasi. Dan tentunya ini kan harus jadi perhatian pemerintah. Seharusnya melakukan evaluasi dan yang hanya siap saja sebetulnya,” tegas Agustinus.
Agustinus juga menekankan bahwa kasus keracunan tidak boleh berhenti hanya pada evaluasi, melainkan harus ada bentuk pertanggungjawaban hukum dari penyedia makanan.
Menurutnya, perlindungan anak mencakup jaminan atas makanan yang sehat dan aman.
“Siapapun pihak sebetulnya yang memproduksi makanan yang tidak sehat sehingga mengakibatkan keracunan, berarti lalai. Dan itu dapur-dapur itu kan apa namanya bisnis," ungkapnya.
"Tentunya ini harus kita minta juga perhatiannya jadi tidak hanya sekedar evaluasi-evaluasi tapi kepada pihak-pihak yang secara kepentingan, secara hukum itu misalnya perlu diminta pertanggungjawaban, kita minta tanggung jawab,” tambahnya memungkasi.
Berita Terkait
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis: Jangan Tunggu Ada yang Meninggal!
-
Evaluasi Program MBG: Transparansi, Kualitas, dan Keselamatan Anak
-
Krisis Keracunan MBG, Ahli Gizi Ungkap 'Cacat Fatal' di Dalam Struktur BGN
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara