- Komnas PA DKI Jakarta mendesak revisi aturan tunggu 1x24 jam untuk laporan kehilangan anak seperti kasus Alvaro.
- Korban bernama Alvaro Kiano Nugroho ditemukan tewas sebagai kerangka setelah delapan bulan hilang di Bogor.
- Pelaku penculikan dan pembunuhan adalah ayah tiri korban, yang kemudian ditemukan tewas di sel tahanan.
Suara.com - Kasus penculikan dan pembunuhan yang merenggut nyawa Alvaro Kiano Nugroho (6) menyisakan duka mendalam sekaligus memantik pertanyaan krusial tentang prosedur penanganan anak hilang di Indonesia.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta kini mendesak agar aturan tidak resmi yang mengharuskan laporan kehilangan menunggu 1x24 jam segera direvisi, khususnya untuk kasus anak-anak.
Desakan ini disuarakan langsung oleh Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, yang menilai setiap detik sangat berharga dalam penyelamatan seorang anak. Menurutnya, kepanikan orang tua dan kerentanan anak tidak bisa disamakan dengan kasus orang dewasa hilang.
"Ini kalau untuk anak-anak harus diubah. Anak-anak jangan menunggu 1x24 jam," kata Cornelia Agatha kepada wartawan di rumah duka Alvaro di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Ia menekankan bahwa anak-anak memiliki keterbatasan untuk berkomunikasi dan membela diri, membuat mereka berada dalam posisi yang sangat rentan saat terpisah dari pengawasan keluarga. Menunggu seharian penuh untuk membuat laporan resmi dianggap sebagai kebijakan yang membahayakan.
"Apalagi kalau anak-anak itu tidak bisa membela dirinya. Beda sama orang dewasa," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Kisah Pilu di Balik Desakan Perubahan
Desakan untuk merevisi aturan ini berakar dari tragedi yang menimpa Alvaro. Bocah malang tersebut dilaporkan hilang selama delapan bulan sebelum nasibnya terungkap secara tragis.
Jasad Alvaro akhirnya ditemukan dalam bentuk kerangka di bawah jembatan Cilalay, Sungai Cerewed, Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
Kepastian bahwa kerangka tersebut adalah Alvaro didapat setelah Rumah Sakit Polri Kramat Jati melakukan tes DNA. Kepala RS Polri, Brigjen Polisi Prima Heru, mengonfirmasi kecocokan sampel DNA korban dengan ibunya, Arum.
Pelaku di balik kejahatan keji ini adalah ayah tirinya sendiri, Alex Iskandar (49). Polisi berhasil menangkap Alex pada Rabu (19/11) malam.
Namun, tak lama setelah ditahan, Alex ditemukan tewas pada Minggu (23/11) pagi di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, diduga kuat akibat bunuh diri dengan cara gantung diri.
Pihak kepolisian mengungkap, motif Alex melakukan pembunuhan sadis tersebut didasari oleh rasa cemburu terhadap istrinya, yang merupakan ibu kandung Alvaro.
Berita Terkait
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Bukan Dimutilasi, Polisi Beberkan Mengapa Kerangka Bocah Alvaro Berceceran di Tenjo
-
Tersangka Bundir, Polisi Tegaskan Kasus Alvaro Tak Berhenti: 21 Saksi Diperiksa, Pelaku Lain Diburu
-
Hasil DNA Kerangka Positif, Jenazah Alvaro Kiano akan Dimakamkan Besok
-
Berkaca dari Tragedi Alvaro, Kenapa Dendam Orang Dewasa Anak Jadi Pelampiasan?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan