Suara.com - Rizky Billar akhirnya tidak perlu menjalani proses hukum atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut lantaran adanya restorative justice atau penyelesaian perkara pidana.
Jika merujuk pada ancaman hukuman yang dikenakan, Rizky Billar terancam lima tahun penjara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Namun karena Lesti Kejora juga sudah mencabut laporan, maka kasus yang sudah menjadikan Rizky Billar tersangka tidak berlanjut.
Berkaca pada masalah ini, apakah pelaku KDRT bisa dengan mudah bebas dari ancaman hukuman? Terkait hal tersebut Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara.
Kompol Irwandhy Idrus menerangkan untuk mendapatkan restorative justice, perlu ada beberapa aspek yang harus dipenuhi.
"Ada beberapa pertimbangan, penilaian terhadap syarat formil dan materil yang harus dipenuhi. Jadi tidak ujuk-ujuk kita bisa tentukan terpenuhinya restorative justice," kata Kompol Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.
Ia menambahkan, "Syarat formil dan materil tertuang dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 ada beberapa syarat formil yang harus dipenuhi."
Terkait maksud dari syarat formil maupin materil, Kompol Irwandhy Idrus tidak membeberkan secara detail. Ia hanya menyebut satu di antaranya.
"Ada surat pernyataan penyampaian hak dan sebagainya. Syarat formil harus dipenuhi mekanisme gelar khusus dan dihadirkan alat-alat bukti lain," katanya menerangkan.
Baca Juga: 8 Kontroversi Rizky Billar di Dunia Hiburan, KDRT hingga Isu Simpanan Waria
"Marwah pendekatan restorative adalah memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Menjawab pertanyaan tadi, penggambarannya terlalu teknis untuk saya sampaikan,itu terkait dengan proses penanganan," imbuh Kompol Irwandhy Idrus.
Jadi pada kesimpulannya, restorative justice merupakan keadilan untuk kedua belah pihak.
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Pilih Rehat Sejenak dari Dunia Hiburan, Ini Alasannya!
-
Lesti Kejora Pamit dari Dunia Entertainment Usai Diminta Rizky Billar, Ada Apa?
-
Roby Tremonti Bicara Soal Surat Pembatalan Nikah dengan Aurelie Moeremans, Dipaksa Ngaku KDRT
-
Duet Bareng Lesti Kejora cs di HUT ke-31 Indosiar, Rita Sugiarto Bangga Lagunya Dinyanyikan Gen Z
-
Na Daehoon Bantah Tudingan Lakukan KDRT pada Jule: Tidak Pernah Sekalipun!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Di Pesantren saat Longsor, Santri Ini Harus Terima Kenyataan Pilu Seluruh Keluarga Meninggal
-
Terungkap! Alasan Kim Hye Yoon Bintangi Drakor No Tail To Tell
-
Di Depan Istri, Sahrul Gunawan Sebut Intan Nuraini Mantan Terindah
-
Padahal Tak Mau Punya Anak, Meyden Kini Hamil 3 Bulan
-
Viral Ibu Pemilik Warung Menangis dan Sungkem ke Gus Miftah, Tuai Pro Kontra
-
Dituduh Ahmad Dhani Cari Muka, Maia Estianty Singgung tentang Manusia yang Sibuk Terlihat Baik
-
Kritik Loker di Komdigi, Konten Kreator Abil Sudarman Diterpa Serangan Siber
-
Hanya Hari Ini! Tiket Film Horor Alas Roban Diskon Buy 1 Get 1 Free di M.Tix
-
Betrand Peto Jelaskan Pilihannya Tinggal Bersama Ruben Onsu: Demi Keadilan untuk Ayah
-
Denada Dianggap Menjual Tangis di Acara DMD, Seruan Boikot Menggema