Suara.com - Rizky Billar akhirnya tidak perlu menjalani proses hukum atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut lantaran adanya restorative justice atau penyelesaian perkara pidana.
Jika merujuk pada ancaman hukuman yang dikenakan, Rizky Billar terancam lima tahun penjara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Namun karena Lesti Kejora juga sudah mencabut laporan, maka kasus yang sudah menjadikan Rizky Billar tersangka tidak berlanjut.
Berkaca pada masalah ini, apakah pelaku KDRT bisa dengan mudah bebas dari ancaman hukuman? Terkait hal tersebut Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara.
Kompol Irwandhy Idrus menerangkan untuk mendapatkan restorative justice, perlu ada beberapa aspek yang harus dipenuhi.
"Ada beberapa pertimbangan, penilaian terhadap syarat formil dan materil yang harus dipenuhi. Jadi tidak ujuk-ujuk kita bisa tentukan terpenuhinya restorative justice," kata Kompol Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.
Ia menambahkan, "Syarat formil dan materil tertuang dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 ada beberapa syarat formil yang harus dipenuhi."
Terkait maksud dari syarat formil maupin materil, Kompol Irwandhy Idrus tidak membeberkan secara detail. Ia hanya menyebut satu di antaranya.
"Ada surat pernyataan penyampaian hak dan sebagainya. Syarat formil harus dipenuhi mekanisme gelar khusus dan dihadirkan alat-alat bukti lain," katanya menerangkan.
Baca Juga: 8 Kontroversi Rizky Billar di Dunia Hiburan, KDRT hingga Isu Simpanan Waria
"Marwah pendekatan restorative adalah memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Menjawab pertanyaan tadi, penggambarannya terlalu teknis untuk saya sampaikan,itu terkait dengan proses penanganan," imbuh Kompol Irwandhy Idrus.
Jadi pada kesimpulannya, restorative justice merupakan keadilan untuk kedua belah pihak.
Berita Terkait
-
Tiket Pulang dari 'Neraka' KDRT di Arab Saudi: Hakim PA Jakbar Batalkan Pernikahan AP
-
Istri Tewas Gegara KDRT, Suami Ditangkap usai Buron ke Bekasi
-
Sadis! Ustaz Evie Effendi Diduga KDRT Putrinya hingga Ponsel Dirampas
-
Diduga Dianiaya, Ponsel Anak Ustaz Evie Effendie Juga Dirampas
-
Bukan Cuma Ayah, Anak Ustaz Evie Effendie Diduga Dikeroyok Ibu Tiri, Paman, hingga Nenek
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Bagaimana Hubungan Erika Carlina dengan DJ Panda Sekarang?
-
Raffi Ahmad Diisukan Jadi Menpora, Ingat Lagi Jejak Digitalnya Tersandung Kasus Narkoba
-
Ucap Tiga Kata, Chikita Meidy Ogah Seret Nama Nagita Slavina di Kasus Bully
-
Sinopsis Film Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih: Dilema Rujuk Pasangan Suami Istri
-
Diajak Manggung Cuma Dapat Kentang Sosis, Reaksi Nadin Amizah Tak Terduga
-
5 Serial Horor Underrated Warner Bros. Jarang Dibicarakan Tapi Bikin Susah Tidur
-
Berulang Kali Ditangkap, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta
-
Pede Abis! Lisa Mariana: Saya 1.000 Persen Yakin CA Anak Kandung Ridwan Kamil
-
Muzdalifah Belum Berhasil Bayi Tabung di Usia 47 Tahun, Suami Dicap Egois
-
Lita Gading Semprot Nafa Urbach Bingung Sebut Gelar Sahroni: Sekolah Cuma Sampai Gerbang Ya?