Suara.com - Rizky Billar akhirnya tidak perlu menjalani proses hukum atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut lantaran adanya restorative justice atau penyelesaian perkara pidana.
Jika merujuk pada ancaman hukuman yang dikenakan, Rizky Billar terancam lima tahun penjara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Namun karena Lesti Kejora juga sudah mencabut laporan, maka kasus yang sudah menjadikan Rizky Billar tersangka tidak berlanjut.
Berkaca pada masalah ini, apakah pelaku KDRT bisa dengan mudah bebas dari ancaman hukuman? Terkait hal tersebut Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara.
Kompol Irwandhy Idrus menerangkan untuk mendapatkan restorative justice, perlu ada beberapa aspek yang harus dipenuhi.
"Ada beberapa pertimbangan, penilaian terhadap syarat formil dan materil yang harus dipenuhi. Jadi tidak ujuk-ujuk kita bisa tentukan terpenuhinya restorative justice," kata Kompol Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.
Ia menambahkan, "Syarat formil dan materil tertuang dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 ada beberapa syarat formil yang harus dipenuhi."
Terkait maksud dari syarat formil maupin materil, Kompol Irwandhy Idrus tidak membeberkan secara detail. Ia hanya menyebut satu di antaranya.
"Ada surat pernyataan penyampaian hak dan sebagainya. Syarat formil harus dipenuhi mekanisme gelar khusus dan dihadirkan alat-alat bukti lain," katanya menerangkan.
Baca Juga: 8 Kontroversi Rizky Billar di Dunia Hiburan, KDRT hingga Isu Simpanan Waria
"Marwah pendekatan restorative adalah memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Menjawab pertanyaan tadi, penggambarannya terlalu teknis untuk saya sampaikan,itu terkait dengan proses penanganan," imbuh Kompol Irwandhy Idrus.
Jadi pada kesimpulannya, restorative justice merupakan keadilan untuk kedua belah pihak.
Berita Terkait
-
Tak Terima Kehamilan Ketiga Lesti Kejora Dinyinyir, Rizky Billar Balas Menohok
-
Rizky Billar Bongkar Ngidam Unik Lesti Kejora: Dari Villa Kini Minta Klinik Kecantikan
-
Rizky Billar Ungkap Ngidam Unik Lesti Kejora: Hamil Ketiga Mau Klinik!
-
Ngidam Lesti Kejora Gak Ada Obat! Dulu Minta Villa, Kini Mau Dibuatkan Klinik Kecantikan
-
Jarak Kehamilan Lesti Kejora Dinyinyiri, Rizky Billar Pasang Badan: Dokter Sudah Kasih Lampu Hijau
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
15 Film Indonesia Tayang November 2025 di Bioskop, Ada Pangku hingga Agak Laen 2
-
Kelakar Jonathan Latumahina Usai Lihat Chicco Jerikho Jadi Dirinya di Film 'Ozora'
-
Gara-Gara Lapor Pak! Andhika Pratama Terbebani dengan Citra Lucu
-
Sinopsis Because There Is No Next Life, Drama Korea Terbaru Kim Hee Sun
-
Profil Sophie Turner, Mantan Istri Joe Jonas yang Kini Dikabarkan Dekat dengan Chris Martin
-
Di Balik Jeruji Besi, Eks Karyawan Ashanty Akhirnya Akui Gelapkan Uang Perusahaan
-
Sinopsis Sampai Titik Terakhirmu: Perjuangan Cinta Sehidup Semati Albi dan Shella
-
Getaran Batin Acha Septriasa Saat Ucap Syahadat di Film 'Air Mata Mualaf'
-
Pertentangan Batin Acha Septriasa, Antara Karier di Indonesia atau Kebahagiaan Anak di Australia
-
Sinopsis Film Penerbangan Terakhir: Cinta, Godaan, dan Gairah di Balik Kokpit