Suara.com - Rumah Wanda Hamidah diambil alih oleh kawanan massa, hari ini Senin (21/11/2022). Rumah yang berada di Jalan Citandui Nomor 2, Jakarta Pusat itu kini sudah berhasil dikuasai oleh kelompok tersebut.
Dalam laporan pandangan mata tim Suara.com di lokasi, rumah tersebut sudah dipasangi pagar seng dan akan segera dipasang papan sita eksekusi.
Di papan itu ditulis bahwa tanah dengan luas 534 meter persegi tersebut merupakan milik Japto S. Soerjosoemarno.
Ada juga mobil muatan berat yang hadir untuk membawa barang sitaan dari dalam rumah Wanda Hamidah.
Sementara itu di bagian samping rumah, dipasangi beragam spanduk yang menyebut bahwa tanah yang ditempati Wanda Hamidah dan keluarga merupakan milik Japto, ketua organisasi Pemuda Pancasila.
Pagi tadi, rumah Wanda Hamidah memang digeruduk massa dari ormas Pemuda Pancasila. Kabar tersebut dibagikan oleh Wanda Hamidah lewat Instagram peribadinya.
"Sekelompok orang berseragam Pemuda Pancasila menyerang rumah kami," ujar Wanda Hamidah dalam keterangan foto.
Dalam unggahan lain, Wanda Hamidah juga membagikan video singkat yang menggambarkan suasana terkini di kediamannnya.
Menurut pengacara Wanda Hamidah, Albert Aswin, pihaknya mengaku bingung mengenai dasar dari eksekusi rumah tersebut.
Baca Juga: Mencekam! Rumah Digeruduk Massa Ormas PP, Wanda Hamidah: Ya Allah Lindungi Keluarga Kami
"Hari ini dari pihak kami memiliki bukti-bukti atau petunjuk-petunjuk bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum dan itu akan menjadi objek dari gugatan hukum," kata Albert Aswin.
Albert juga mengatakan bahwa tidak ada informasi apa-apa mengenai eksekusi hari ini, sementara proses gugatan masih dalam proses di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Kami bingung dasarnya (eksekusi) apa," pungkas Albert.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina
-
KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
-
KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya
-
Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya
-
Kevin Gusnadi Umur Berapa? Pacar Baru Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan
-
Wakil Bupati Jadi Tersangka Korupsi Rp18 M, Lucky Hakim Bungkam saat Ditanya soal Keterlibatannya
-
Fajar Nugra Gunakan Pakaian Dalam Wanita untuk Pelet di Film Pemikat Jiwa